KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tak mengintervensi kasus sejalan memberikan pendampingan hukum kepada terduga pelaku.
KPK diketahui melakukan OTT kepada kepada pejabat pajak dan pihak wajib pajak pada Sabtu (10/1), menyita sejumlah uang Rupiah dan valuta asing (valas) dari OTT. Uang itu nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir Antara, Sabtu (10/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK,Fitroh Rohcahyanto,saat pulang kampung di Pati, Sabtu (16/8/2025). (Dian Utoro Aji/detikJateng)
Fitroh mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.
Total ada delapan orang yang terjaring OTT KPK. Kedelapan orang tersebut terdiri dari pejabat pajak hingga pihak wajib pajak.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochyanto, kepada wartawan, Sabtu (10/1).
KPK telah menetapkan 5 tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).
“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua HGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1).
Berikut para tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
– Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
– Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
– Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara,
Tersangka pemberi:
– Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
– Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Asep menyebut pejabat pajak di Jakut DWB, HSG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.
“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelasnya.
Menkeu Purbaya mengatakan Kemenkeu memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Meski memberikan pendampingan hukum, Purbaya mengatakan tak mengintervensi kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak tersebut.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).
Purbaya berjanji pendampingan hukum ke anak buahnya bukan sebagai bentuk intervensi, melainkan sebagai pendampingan proses hukum yang tetap berjalan di KPK. Sehingga, Purbaya menilai kantornya tak meninggalkan pejabat pajak tersebut.
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.
Pendampingan proses hukum mencakup pemeriksaan hingga pembuktian terhadap pejabat pajak yang diduga menerima suap. Kemenkeu, kata Purbaya, menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak tersebut.
“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu saja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” imbuhnya.
Ditjen Pajak Hormati OTT, Siap Kooperatif
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu turut memberi respons setelah KPK melakukan OTT di kantor pajak wilayah Jakarta Utara. Pihak DJP menyampaikan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya, Sabtu (10/1).
Rosmauli menyampaikan pihak DJP berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN Kita edisi November 2025 di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Gilang Faturahman/detikcom)
DJP juga, kata dia, siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” ungkap Rosmauli.
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mengimbau agar seluruh pegawai menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
(rfs/lir)






