DPR: Penetapan Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji Tepat

KOMISI VIII DPR RI menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji sudah tepat. Penetapan itu disebut menjadi jawaban atas kerja Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang sebelumnya menyoroti berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan haji.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan penetapan tersangka tersebut membuktikan bahwa temuan Pansus Haji 2024 tidak sia-sia. “Saya menyampaikan mengapresiasi langkah KPK yang sudah menindaklanjuti Pansus Haji 2024. Ini sudah langkah baik,” kata Wachid saat ditemui usai acara pembukaan pendidikan dan pelatihan calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Ahad, 11 Januari 2026.

Meski diakui proses penegakan hukum terkesan lambat di mata publik, Wachid menilai KPK telah menjalankan kewenangannya secara tepat. “Keputusan ini sudah tepat, tinggal menindaklanjuti untuk seterusnya sesuai kewenangan KPK. Teman-teman Pansus Haji sudah lega, artinya kerja Pansus tidak sia-sia,” ujarnya.

Wachid juga mengungkapkan salah satu temuan krusial Pansus Haji terkait dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah. Menurut dia, dalam pembahasan Panja, rapat kerja, dan keputusan presiden, kuota tambahan tersebut telah disepakati untuk jemaah haji reguler dengan komposisi 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, kebijakan itu diduga diubah sepihak menjadi pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

“Ini jelas melanggar keputusan Panja, Raker, dan Kepres. Anggaran biaya haji sudah dihitung berdasarkan komposisi itu. Ketika diubah sendiri, itu melanggar aturan,” kata Wachid. Ia bahkan menyebut praktik tersebut berdampak pada permintaan tambahan dana ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tanpa koordinasi dengan DPR.

Selain soal kuota, Wachid menyinggung temuan praktik penyalahgunaan nomor antrean haji, di mana calon jemaah yang belum masuk jadwal keberangkatan bisa berangkat lebih dulu melalui kerja sama dengan oknum tertentu. Praktik semacam ini, kata dia, harus dihentikan agar pelaksanaan haji ke depan lebih adil dan transparan.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menegaskan pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola haji, termasuk melalui pengetatan pengawasan dan peningkatan kualitas petugas haji. “Kami sebagai kementerian baru tentu disorot banyak pihak. Karena itu kami berusaha menjalankan amanah ini sebaik-baiknya,” kata Irfan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kuota haji. KPK saat ini menelusuri aliran dana tersebut. Penyidik KPK menduga uang hasil korupsi itu mengalir ke Kementerian Agama.

“Aliran-aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025. Budi menjelaskan aliran uang tersebut berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Pernyataan Lengkap DJP Setelah Pejabat Pajak Jakut Jadi Tersangka KPK

    Jakarta – Praktik suap di kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara usai sejumlah pegawainya…

    Momen Akrab Puan dan Prananda Cium Pipi Megawati Saat Rakernas PDIP

    Jakarta – Momen hangat terjadi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 yang juga berbarengan Rakernas PDIP di Ancol, Jakarta. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dicium oleh kedua anaknya,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *