Yaqut Tersangka Kasus Haji, Gus Yahya: Masalah Hukum Saya Tak Ikut Campur

Jakarta

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Ia menegaskan turut merasakan tapi tidak ikut campur.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).

Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

Ia mengatakan, sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

KPK menjerat Yaqut dengan pasal kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tipikor. Keduanya belum ditahan.

Budi belum menguraikan peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini. KPK mengatakan BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.

(maa/idn)

  • Related Posts

    Sampah Tangsel Dibuang ke Cileungsi, Walkot Pastikan Dikelola Swasta

    Jakarta – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memastikan sampah di wilayahnya tak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah (pemda) Cileungsi, Kabupaten Bogor. Benyamin mengatakan sampah itu…

    Senada Muhammadiyah-PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Bukan Bagiannya

    Jakarta – Bantahan datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait pelaporan yang dilakukan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap komika Pandji…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *