Jakarta –
KPK telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), terkait kasus kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Eddy ditanya perihal perkara di Kejari Bekasi yang melibatkan Ade Kuswara dan tersangka lainnya.
“Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan bersama dengan pemeriksaan dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung,” sebutnya.
“Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK Merah Putih, namun agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” imbuhnya.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.
Lihat juga Video: Tingkah Bupati Bekasi Minta Rp 9,5 M Padahal Proyek Belum Ada
(ial/whn)






