HAKIM Konstitusi Arsul Sani meminta penggugat Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak menyamakan hukum pernikahan di Indonesia dengan luar negeri. Pendapat itu disampaikan Arsul Sani dalam sidang pendahuluan atas perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam perkara itu, tiga masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materi atas pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perkawinan beda agama. Pemohon yang mengaku memiliki hubungan romansa beda agama merasa terenggut hak konstitusionalnya untuk memiliki perkawinan yang sah karena keberadaan pasal tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pemohon dalam dalilnya lantas memberikan perbandingan sejumlah negara yang telah melegalkan perkawinan berbeda keyakinan. Beberapa di antaranya ialah Inggris, Belanda, Tunisia, Singapura, dan Kanada.
Menurut Arsul Sani, hukum tentang perkawinan bukan tentang undang-undang semata. Namun terdapat kontrak sosial di balik peraturan tersebut. “Kan produk undang-undang dari satu negara, itu kan boleh dibilang turunan dari konstitusi negara itu. Nah, konstitusi negara itu kan sebetulnya kalau secara sosiologis merupakan kontrak sosial antar warga negara. Jadi mesti beda,” kata dia.
Ia lantas menjelaskan tidak semua peraturan konstitusi bisa dibandingkan secara serta merta dengan negara lain. Sebab konstitusi setiap negara berbeda. Misalnya, ia mencontohkan, dalam konteks perkawinan sebagai hak asasi manusia, negara lain tidak memiliki filosofi Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana yang tercantum dalam sila ke 1.
Karena itu, membandingkan hukum pernikahan di Indonesia dengan luar negeri menjadi tidak seimbang. Hal tersebut berbeda ketika yang dibandingkan adalah hal-hal yang berkaitan dengan prinsip true process of law. “Ini enggak ada kaitannya dengan ideologi, jadi bisa apple to apple kita bandingkan. Tapi kalau hal tertentu tidak bisa,” ujar dia.
Arsul Sani melanjutkan, apabila gugatan tentang pernikahan beda agama ini serta merta dikabulkan atas dasar hak asasi manusia dan mengacu pada negara lain, itu artinya alasan yang sama juga bisa memperbolehkan perkawinan sesama jenis. “Akan seperti itu. Jadi ini bukan persoalannya hanya untuk orang Islam saja. Tapi ada hal-hal yang memang masalah kehidupan sosial kita, masalah kenegaraan kita,” kata dia.
Meski demikian, hakim konstitusi itu mengatakan argumennya tersebut bukan berarti membandingkan mana hukum yang lebih baik antara di dalam dan di luar negeri. Namun ia bermaksud memberikan penjelasan kepada pemohon bahwa menjadikan negara lain sebagai perbandingan agar permohonannya dikabulkan merupakan dalil yang sangat lemah.
Ia kemudian meminta pemohon untuk memperbaiki berkas perkara dan menyertakan alasan yang lebih kuat. Menurut dia, pasal perkawinan beda agama ini sudah berulang kali digugat. Namun hingga saat belum pernah ada yang dikabulkan. MK. kata dia, bisa saja menggeser keputusannya dari putusan-putusan terdahulu dalam gugatan serupa. Namun argumen yang disajikan harus kuat dan relevan.
“Itu memang harus ada argumentasi, komparasi. Dari tidak hanya perspektif hukum simpel saja, tapi memang harus argumentasi betul. Mungkin juga kajian dari sosiologi hukum, sosiologi dan lain sebagainya itu juga harus disampaikan,” tutur dia.
Adapun Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang dipersoalkan dalam perkara ini berbunyi: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pemohon menilai frasa “menurut” dalam pasal tersebut tidak menjelaskan secara jelas dan tegas perkawinan dalam konteks pencatatan perkawinan antara pasangan yang memiliki agama berbeda.
Ketidakjelasan norma a quo tersebut, menurut pemohon, kerap dimaknai seolah-olah hanya perkawinan antar pasangan seagama yang dapat dicatatkan. Pemohon atas nama Uswatun Hasanah mengatakan berencana menikah dengan pasangannya yang berbeda agama. Aturan itu menjadi penghalang dan dia tidak bisa mencatatkan perkawinan.
Karena itu, dalam petitumnya, pemohon meminta Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum mengingat sepanjang tidak dimaknai “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah di nyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.”






