Mahasiswa Gugat Ketentuan Masa Jabatan Anggota DPR ke MK

SEJUMLAH mahasiswa menggugat ketentuan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Muhammad Farhan Firdaus, Roby Purnama Sidiq, Muhammad Alaudin Fathan Ghazy, Muhafiddin Nezar Yusufi, dan Amanda Tiara Karim.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Gugatan itu teregistrasi dalam perkara bernomor 256/PUU-XXIII/2025. Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 76 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

“Dalam segi filosofi teori tentang negara hukum, esensi dari negara hukum terletak pada pengakuan kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. DPR memiliki kewenangan yang besar sehingga harus dibatasi,” ujar Farhan, salah satu pemohon, dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Kamis, 8 Januari 2026, dikutip dari keterangan tertulis.

Sementara, menurut pemohon, beleid itu membuka peluang bagi seorang anggota DPR menjabat secara terus-menerus tanpa batas waktu. Mereka mendalilkan hal itu bertentangan langsung dengan prinsip dasar konstitusionalisme yang menjadi jiwa negara hukum itu sendiri. Terlebih lagi, pembatasan masa jabatan merupakan instrumen fundamental dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.

Pemohon menjelaskan, di satu sisi, kekuasaan eksekutif dan yudikatif dibatasi. Namun, di sisi lain, anggota legislatif dibiarkan memiliki peluang menjabat tanpa batas. Pemohon menilai ini justru menimbulkan inkonsistensi sistemik dalam desain ketatanegaraan Indonesia.

Ketimpangan ini dianggapnya merusak prinsip simetri dalam mekanismechecks and balances. Sebab memungkinkan satu cabang kekuasaan menikmati otoritas tanpa kontrol waktu alias lifelong authority yang secara konseptual bertentangan dengan jiwa konstitusi sebagai sistem pembatas kekuasaan.

Saat ini, menurut para pemohon, banyak anggota DPR yang menjabat hingga empat, lima, bahkan enam hingga delapan periode berturut-turut. Fenomena itu dinilai mengakibatkan stagnasi regenerasi politik, berkurangnya sirkulasi ide dan representasi baru, serta meningkatnya dominasi elite partai atas proses legislasi nasional.

Maka dari itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 76 ayat (4) UU MD3 dengan bunyi “Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Adapun Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon menjelaskan syarat kerugian dan hubungan causal verband yang sudah dilakukan terkait dengan perkara tersebut, termasuk mengenai riset ataupun masukan untuk DPR.

“Ini menjadi hal yang juga dicantumkan sehingga ada hubungan antara norma yang diuji dengan kedudukan hukum para pemohon. Ini yang belum terurai dengan baik,” ujar Ridwan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan pentingnya riset bahwa ada negara lain yang melakukan pembatasan terhadap orang untuk menjadi anggota parlemen, tetapi ada pula negara demokrasi yang tidak membatasinya. “Banyak juga negara demokrasi yang tidak membatasi berapa periode sepanjang rakyat masih mau milih di distriknya, itu juga dipikirkan juga. Kenapa di Indonesia perlu, silakan dijelaskan dan dibandingkan,” tutur Arsul.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 21 Januari 2026 ke Kepaniteraan MK. Setelah itu, Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para pemohon.

  • Related Posts

    Waka Komisi XI DPR Minta UU PDP Diperkuat: Pengawasan Harus Proaktif

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) harus diperkuat. Dia meminta pengawasan lebih proaktif. “Ancaman…

    Gempa M 2,3 Terjadi di Pangandaran

    Jakarta – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 2,3 terjadi di Pangandaran, Jawa Barat (Jabar). Gempa ada pada kedalaman 97 kilometer. “(Gempa) 66 km barat daya KAB-PANGANDARAN-JABAR,” tulis BMKG melalui…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *