Kemhan Tepis Inisiatif Tunggal Perpres TNI Tangani Terorisme

KEMENTERIAN Pertahanan (Kemhan) merespons kritik koalisi masyarakat sipil terhadap draf peraturan presiden (perpres) yang memberikan kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani terorisme. Salinan draf berjudul “Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme” beredar di publik pada Rabu, 7 Januari 2026.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan, Kemhan memang terlibat dalam penyusunan perpres tersebut, termasuk soal peran TNI. Namun, keterlibatan itu melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Rico menepis anggapan Kemhan mengusulkan perpres itu secara sepihak. Menurut dia, peraturan tersebut merupakan produk kebijakan pemerintah secara kolektif, bukan inisiatif satu kementerian. “Dalam proses tersebut, Kemhan memberikan masukan sesuai fungsi dan kewenangannya. Sementara substansi dan tahapan pengusulan merupakan bagian dari mekanisme koordinasi pemerintah,” kata Rico dalam jawaban tertulis kepada Tempo, Jumat, 9 Januari 2026.

Jawaban ini sekaligus respons atas permintaan konfirmasi yang diajukan Tempo untuk artikel berjudul “Tabrakan Hukum Tentara Cawe-cawe Menangani Terorisme” yang tayang pada Jumat, 9 Januari 2026.

Rico menyatakan, secara normatif penyusunan kebijakan penanganan terorisme melibatkan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan langsung, baik di bidang koordinasi, penegakan hukum, maupun penanggulangan terorisme. “Pelibatan ini bertujuan memastikan keselarasan kebijakan dengan undang-undang, prinsip demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM),” ujarnya.

Berdasarkan salinan dokumen yang dilihat Tempo, rancangan perpres setebal tujuh halaman itu terdiri atas delapan bab dan 14 pasal. Penyusunan draf merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Kemunculan rancangan perpres ini memicu penolakan publik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai draf tersebut berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi mendorong pelanggaran hak asasi manusia.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebutkan, rancangan perpres ini menyerupai cek kosong bagi TNI untuk mengintervensi ruang sipil dengan dalih pemberantasan terorisme.

Isnur mengatakan, melalui perpres tersebut, TNI—yang bukan aparat penegak hukum—diberi kewenangan menindak langsung. Padahal, tentara dilatih untuk menghadapi perang, bukan menjalankan fungsi penegakan hukum. “Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana (criminal justice system), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM,” kata Isnur pada Kamis, 8 Januari 2025.

Isnur juga menyoroti sejumlah pasal yang dinilai multitafsir. Salah satunya Pasal 9 ayat (1) huruf h yang menyebut penindakan meliputi aksi terorisme lain yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. “Itu apa ukurannya? Kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan segenap bangsa itu enggak ada ukurannya.”

Adapun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dokumen tersebut belum final dan masih akan dibahas. Ia meminta publik tidak serta-merta memandang aturan itu sebagai upaya pemerintah memperluas kewenangan TNI.

Menurut Prasetyo, regulasi disusun berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai kondisi atau situasi tertentu yang sedang dihadapi negara. “Kenapa sih cara berpikirnya itu selalu nanti akan begini. Seharusnya, kan, substansinya itu lho. Misalnya, dalam konteks itu, pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu,” kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Kamis 8 Januari 2026.

Sultan Abdurrahman dan Novali Pandji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:

Tabrakan Hukum Tentara Cawe-cawe Menangani Terorisme

  • Related Posts

    Waka Komisi XI DPR Minta UU PDP Diperkuat: Pengawasan Harus Proaktif

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) harus diperkuat. Dia meminta pengawasan lebih proaktif. “Ancaman…

    Gempa M 2,3 Terjadi di Pangandaran

    Jakarta – Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 2,3 terjadi di Pangandaran, Jawa Barat (Jabar). Gempa ada pada kedalaman 97 kilometer. “(Gempa) 66 km barat daya KAB-PANGANDARAN-JABAR,” tulis BMKG melalui…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *