Kapendam Udayana Pastikan Penjemputan Ayah Prada Lucky Sesuai Prosedur TNI

Jakarta

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman memberikan penjelasan terkait video viral penjemputan paksa terhadap Pelda Chrestian Namo di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelda Chrestian adalah ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Dilansir detikBali, Jumat (9/1/2026), Kolonel Widi menegaskan berdasarkan keterangan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi yang menyebut Pelda Chrestian dijemput oleh anggota Denpom IX/1 Kupang tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran dan penjemputan Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang,” kata Widi dalam keterangannya pada saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pengantaran tersebut dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama personel Korem 161/Wira Sakti. Seluruh proses pengantaran dan penjemputan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

“Seluruhnya dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD,” ucapnya.

Kolonel Widi menyebut Pelda Chrestian diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer. Dugaan pelanggaran tersebut berupa memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.

“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)

  • Related Posts

    4 Kesaksian Aksi Gila-gilaan Pengemudi Mobil Lawan Arah Kayak Film

    Jakarta – Aksi seorang pengemudi mobil melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus), viral di media sosial. Para saksi mengungkapkan aksi…

    Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah

    Jakarta – Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Kerry bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. “Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *