WAKIL Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menilai Badan Gizi Nasional (BGN) kurang cermat dalam memberikan persetujuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sragen, Jawa Tengah. BGN, kata dia, sebelum memberi izin semestinya sudah mengetahui bahwa lokasi SPPG itu dekat peternakan babi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Harusnya lokasi tersebut tidak perlu disetujui dan diminta mencari lokasi lain yang lebih aman. Ini bukti BGN kurang cermat dan tidak hati-hati dalam memberikan persetujuan lokasi,” kata dia saat dihubungi, Jumat, 9 Januari 2026.
Menurut dia, BGN kecolongan dalam memberikan persetujuan lokasi. Yahya mempertanyakan kredibilitas tim survei BGN dalam melihat pendirian lokasi SPPG.
Yahya meminta BGN mengevaluasi kembali pemberian persetujuan lokasi SPPG tersebut. Bila perlu memberikan sanksi kepada tim survei.
“Karena dapat meresahkan masyarakat dan membuat ragu penerima manfaat. Jangan sampai MBG dari SPPG tersebut terdampak dari peternakan babi tersebut,” kata dia.
Dapur makan bergizi gratis atau MBG yang bersebelahan dengan peternakan babi di Dukuh Kedungbanteng, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah akhirnya diminta untuk direlokasi. Keputusan tersebut diambil oleh BGN dalam mediasi yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigadir Jenderal TNI Albertus Dony Dewantoro, mengatakan relokasi merupakan keputusan final karena lokasi dapur berdekatan dengan peternakan babi. Menurut dia, kondisi tersebut melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan Kementerian Kesehatan.
“Ini pelanggaran fatal. SOP BGN melarang dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG berada dekat tempat pembuangan akhir maupun kandang ternak, apalagi kandang babi. Karena itu tidak ada opsi kompensasi, hanya relokasi,” kata Dony seusai audiensi hari ini.
BGN juga menyoroti proses verifikasi awal lokasi yang dilakukan secara daring. Dony menyebut mitra pengelola diduga tidak menampilkan keberadaan kandang babi dalam video survei yang dikirimkan sebagai syarat perizinan. Video tersebut menggambarkan area dapur seolah-olah berada di lingkungan terbuka tanpa aktivitas peternakan di sekitarnya.
“Survei dilakukan secara online, dan dalam video tidak terlihat adanya kandang babi. Ini menjadi pelajaran penting. Untungnya ada kontrol sosial dari masyarakat dan media sebelum dapur ini beroperasi,” ungkapnya.
BGN memberikan tenggat waktu selama 45 hari kepada mitra pengelola untuk mencari lahan baru dan membangun ulang dapur SPPG di wilayah Kecamatan Sambungmacan setelah lokasi pengganti disetujui.
Wakil Bupati Sragen yang sekaligus Ketua Satuan Tugas MBG Kabupaten Sragen, Suroto, menyambut baik hasil mediasi tersebut. Ia menilai keputusan relokasi dapat menjaga kepentingan kesehatan penerima manfaat MBG sekaligus melindungi keberlangsungan usaha peternak lokal.
“Program pemerintah tidak boleh menimbulkan konflik dengan usaha warga yang sudah lebih dulu ada. Dengan relokasi ini, semua kepentingan bisa tetap terjaga,” kata Suroto.
Septia Ryanthie berkontribusi dalam tulisan ini






