5 Advokat Gugat Ketentuan Penetapan Status Bencana Nasional

LIMA advokat menguji ketentuan penetapan status dan tingkat bencana nasional. Mereka mengajukan permohonan gugatan uji materiil Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana atau UU Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon adalah Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, dan Roy Sitompul. Adapun permohonan teregistrasi dalam perkara bernomor 261/PUU-XXIII/2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Uji materiil ini berangkat dari bencana ekologis banjir dan longsor yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025 lalu.

Para pemohon menjelaskan, mala itu menelan lebih dari seribu korban jiwa dan mengakibatkan ratusan ribu warga kehilangan tempat tinggal. ”Pemerintah masih belum juga menetapkan bencana dimaksud sebagai bencana nasional,” ujar salah satu pemohon, Doris, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 8 Januari 2026, di Ruang Sidang MK, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis Mahkamah Konstitusi

Para pemohon berujar, usulan agar bencana Sumatera dinyatakan sebagai bencana nasional disampaikan hampir semua fraksi di Parlemen. Beberapa kepala daerah juga mengaku tak lagi memiliki kemampuan untuk mengatasi dampak bencana di daerahnya.

Alih-alih menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional, pemerintah hanya menyebutnya sebagai prioritas nasional. Pemohon menjelaskan, dalam konteks penanggulangan bencana tidak dikenal istilah prioritas nasional. Sebab, Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.

Istilah prioritas nasional yang digunakan pemerintah, menurut mereka, lebih mengacu kepada sebuah proyek pembangunan yang tidak berfokus kepada korban bencana secara langsung. Pemohon menyoroti bahwa hingga saat ini bencana itu telah memakan lebih dari seribu korban jiwa dan mungkin akan terus bertambah.

Adapun Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana selengkapnya berbunyi:

Ayat (2): Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.

Namun, kata pemohon, indikator status bencana yang dimaksud tidak pernah diatur oleh perpres. Para pemohon mengatakan telah mencoba mencari dan mempelajari keputusan presiden yang pada pokoknya mengatur indikator apa saja yang digunakan dalam penetapan status bencana nasional, seperti berapa banyak korban tewas agar dapat ditetapkan sebagai bencana nasional, berapa besar kerugian harta benda, hingga berapa besar kerusakan prasarana dan sarana. 

Pemohon menilai terdapat kekosongan hukum atau rechtsvacuum dalam pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana. Mereka berpendapat tidak ada aturan yang mengatur indikator secara jelas dan terperinci dalam mengklasifikasikan suatu bencana menjadi bencana nasional atau daerah. Dengan demikian, pemohon mendalilkan hal tersebut telah memberikan ketidakpastian hukum bagi warga negara Indonesia.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penetapan status dan tingkat bencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus ditetapkan pemerintah jika korban jiwa akibat bencana telah mencapai angka minimal 1000 (seribu) jiwa. Penetapan status dan tingkat bencana daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan memperhatikan indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.” 

Pemohon juga meminta agar Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 dimaknai menjadi “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Adapun permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatannya, Guntur mengatakan para pemohon harus mengelaborasi kedudukan hukum atau legal standing masing-masing terhadap permohonan ini.

Sementara itu, Suhartoyo mengatakan pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.

  • Related Posts

    Saat Dasco Minta BPS Tuntaskan Pendataan Rumah Rusak Bencana dalam Seminggu

    Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) akan mendata hunian hingga infrastruktur yang rusak buntut bencana Sumatera. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan BPS untuk…

    Viral Nenek Nyolong di Tanah Abang, Sembunyikan 16 Baju di Balik Gamis

    Jakarta – Sebuah video memperlihatkan seorang nenek kepergok mencuri pakaian pria di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Nenek-nenek itu diinterogasi sejumlah warga hingga kepalanya ditoyor. Dari video yang beredar di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *