2 Pria di Jaktim Pura-pura Nyari Kerja, Ternyata Curi Motor Jukir Toko Roti

Jakarta

Dua pria berinisial MN (27) dan MIM (23) ditangkap polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku berpura-pura mencari kerja saat mencari motor untuk dicuri.

“Mereka beralasan sedang mencari kerja, tapi itulah modus yang dilakukan. Kalau mencari lapangan kerja di jalan, kan tidak ada. Itu kesimpulan kami, memang sengaja mencari kesempatan,” kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno, Jumat (9/1/2026).

Kasus pencurian terjadi pada Kamis (8/1) di depan toko roti di Jalan Robusta Raya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit. Kedua pelaku sempat membawa motor milik juru parkir (jukir), yakni Yamaha NMax tahun 2018, karena kunci kontak masih tergantung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai alasan kedua pelaku tersebut tidak masuk akal karena kasus itu terjadi pada malam hari.

“Jam delapan malam, mau cari kerja di mana? Cari kerja di jalan raya kan? Modusnya seperti itu,” ucapnya.

Dua pria ditangkap polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku berpura-pura mencari kerja saat mencari motor untuk dicuri. (dok Ist)Dua pria ditangkap polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku berpura-pura mencari kerja saat mencari motor untuk dicuri. (dok. Istimewa)

Kedua pelaku yang merupakan warga Bogor ini langsung diamankan korban setelah kedapatan mencoba membawa kabur sepeda motor tersebut. Keduanya lantas diserahkan ke Polsek Duren Sawit untuk proses hukum lebih lanjut.

“Modus pelaku adalah mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih terpasang. Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih waspada,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polsek Duren Sawit akan menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Konferensi pers turut dihadiri Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Teqtainkar Alhdapassa (Teta) dan Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Dimas Dwi Cahyo. Penanganan kasus pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Sek.Dsw/Res.Jt/PMJ tanggal 8 Januari 2026.

(jbr/mei)

  • Related Posts

    Ramadan, Kahf Ajak Pria Indonesia Jaga Konsistensi Melalui 'Bener Bareng'

    Jakarta – Ramadan kerap menjadi momentum refleksi sekaligus awal perubahan. Namun menjaga konsistensi selama 30 hari bukan perkara mudah, terlebih jika dijalani sendiri. Berangkat dari hal tersebut, Kahf, brand perawatan…

    Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus E-Tilang Palsu Dikendalikan WN China

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Para tersangka diduga dikendalikan oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *