SERIKAT buruh belum dapat langsung menggugat kebijakan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sesuai prosedur hukum, pihaknya harus terlebih dahulu mengajukan surat keberatan kepada gubernur sebelum menempuh jalur litigasi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Surat keberatan tersebut telah diajukan KSPI kepada Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. “Setelah kami pelajari, ternyata tidak bisa langsung ke PTUN. Harus ada surat keberatan dulu selama 10 hari,” kata Iqbal saat ditemui dalam aksi unjuk rasa buruh di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Said menjelaskan, jika dalam waktu 10 hari sejak pengajuan keberatan tidak ada jawaban dari gubernur—misalnya hingga pertengahan Januari—barulah KSPI memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Setelah tahapan keberatan itu, aturan masih memberikan tenggat waktu 21 hari sebelum gugatan didaftarkan.
Selama masa tersebut, KSPI membuka ruang dialog dan lobi dengan pemerintah daerah. Di Jakarta, kata Said, proses komunikasi sudah mulai dilakukan dengan Wakil Gubernur Rano Karno dan difasilitasi aparat kepolisian. “Kalau dalam 21 hari tidak ada titik temu, baru kami ajukan gugatan ke PTUN,” ujar dia.
Namun, ia mengaku pesimistis terhadap peluang dialog dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Begitu pula KDM. Tapi kami, gubernur Jawa Barat dengan KDM ini, hopeless. Hilang harapan,” ujar Said.
Said menegaskan, langkah hukum tetap menjadi opsi terakhir jika upaya keberatan dan dialog tidak membuahkan hasil. “Itu prosedurnya, harus kami jalani,” kata dia.
Pada demo hari ini, koalisi buruh mendesak pemerintah daerah melakukan revisi kebijakan pengupahan 2026 di DKI Jakarta dan Jawa Barat. KSPI meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
Sementara di Jawa Barat, KSPI menuntut revisi Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten dan kota agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi bupati dan wali kota di masing-masing daerah.






