Komisi III DPR Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

KOMISI III DPR menyatakan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Pernyataan ini disampaikan setelah mereka menggelar rapat panitia kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan bersama dua pakar.

“Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden,” Kata Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath di kompleks DPR Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, rapat itu juga menyimpulkan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga harus tetap berada di dalam kewenangan presiden dengan persetujuan DPR.

Menurut Rano, hal itu sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi III DPR juga mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi kultural itu terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel.

Salah satu ahli hukum tata negara yang ikut dalam rapat itu, Muhammad Rullyandi mengatakan bahwa Kapolri adalah anggota dari kabinet pemerintahan yang diundang dalam rapat kabinet. Menurut dia, peran Kapolri dalam rapat tersebut bukan sebagai menteri, tetapi untuk mengetahui situasi nasional dan keamanan dalam negeri.

“Nah ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan,” kata dia.

Rullyandi mengatakan bahwa desain Polri di bawah presiden sebagai amanat reformasi 1998 adalah keputusan final dan tak perlu diperdebatkan lagi.

Menurut dia, jika Polri di bawah kementerian, hal itu justru adalah kemunduran bagi semangat reformasi. “Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional,” ujar dia.

Adapun pakar lain yang hadir dalam rapat itu adalah Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala. Menurut Adrianus lingkungan Polri memiliki tiga budaya yang berkembang, yakni budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok. Untuk itu, menurut dia, upaya mereformasi Polri perlu memahami hal tersebut.

Ia mengatakan budaya yang positif jangan sampai diubah, sedangkan yang negatif harus diubah.

Menurut dia budaya-budaya negatif itu harus dihapus karena bisa menghambat struktur Polri. “Lakukan perubahan budaya kepolisian dengan pertama-tama mengubah ekosistemnya, dalam hal ini fokus saya mengubah ekosistem kelembagaan dan operasional, tata kelola, dengan begitu budaya akan berubah,” kata Adrianus.

  • Related Posts

    Kemhan Tepis Inisiatif Tunggal Perpres TNI Tangani Terorisme

    KEMENTERIAN Pertahanan (Kemhan) merespons kritik koalisi masyarakat sipil terhadap draf peraturan presiden (perpres) yang memberikan kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani terorisme. Salinan draf berjudul “Peraturan Presiden tentang…

    KemenImipas Gandeng BNN Tes Urine 23.197 Napi, Termasuk Ammar Zoni

    Jakarta – Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Ditjenpas KemenImipas) memeriksa urine 23.197 warga binaan permasyarakatan atau narapidana. Puluhan ribu napi ini tersebar di 25 Lapas Narkotik di seluruh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *