KDM Cabut Status Masjid Agung Bandung Sebagai Masjid Raya, Ini Alasannya

Bandung

Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat resmi berakhir. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026.

Dilansir detikJabar, dengan terbitnya keputusan tersebut, masjid bersejarah yang berdiri di jantung Kota Bandung itu tak lagi menyandang status sebagai Masjid Raya tingkat provinsi. Status yang selama lebih dari dua dekade melekat itu kini dicabut secara resmi oleh pemerintah daerah.

Pencabutan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak tahun 2002 mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat. Selama 23 tahun, keputusan tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan masjid oleh pemerintah provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Kepgub itu, Pemprov Jabar menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan pengelolaan masjid, terutama terkait status kepemilikannya. Masjid Agung Bandung diketahui berdiri di atas tanah wakaf sehingga pengelolaannya dinilai perlu kembali diselaraskan dengan prinsip dan tujuan wakaf.

“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Kepgub tersebut dilihat detikJabar, Kamis (8/1/2026).

Pemprov Jawa Barat menegaskan, langkah ini bukan tanpa dasar hukum. Keputusan pencabutan status Masjid Raya mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya.

Selain itu, kebijakan ini juga lahir dari proses evaluasi. Salah satu rujukannya adalah hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 12 September 2025. Rapat tersebut menjadi titik awal peninjauan ulang pola pengelolaan masjid ke depan.

Dalam diktum kesatu keputusan gubernur itu ditegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Konsekuensinya, seluruh ketentuan yang sebelumnya melekat pada status Masjid Raya Provinsi Jawa Barat pun berakhir.

“Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 Jawa Barat tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas diktum satu Kepgub itu.

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)

  • Related Posts

    Truk Sampah Tabrak Separator Busway di Gatsu Dipicu Sopir Ngantuk

    Jakarta – Sebuah truk sampah menabrak pembatas busway di jalan MT Haryono arah Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta Selatan. Kecelakaan dipicu sopir yang mengantuk. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP…

    Kapan Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026? Cek Jadwalnya!

    Jakarta – Setelah murid SMA, giliran murid SD dan SMP yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). TKA SD dan SMP akan dilaksanakan pada bulan April 2026 mendatang. Pendaftaran TKA…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *