Seorang pria di Kelapa Gading, Jakarta Utara gelap mata hingga nekat menjambret iPhone 16 Pro milik seorang wanita berinisial RAF (33). Ponsel seharga puluhan juta itu ‘dibarter’ Rp 2 juta demi bisa mengonsumsi narkoba.
Pria berinisial D itu ditangkap polisi usai aksi penjambretan viral Komplek Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pria berusia 22 tahun itu nekat merampas iPhone 16 Pro milik seorang wanita yang hendak ibadah di gereja.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 pagi. Korban sempat terseret motor pelaku saat mempertahankan tas yang berisi barang berharga, salah satunya iPhone 16 Pro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polsek Kelapa Gading merespons cepat laporan tersebut. Tak sampai sepekan, polisi menangkap salah satu pelaku.
Pelaku Ditangkap, Rekannya Buron
Polsek Kelapa Gading berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV di sekitar lokasi. Salah satu pelaku ditangkap polisi.
Pelaku tersebut, pria inisial D (22) ditangkap masih di kawasan Kelapa Gading. D juga telah mengakui perbuatannya itu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap saudara D. Diakui oleh pelaku D benar telah melakukan pencurian di TKP yang berperan sebagai eksekutor,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Rabu (7/1).
Seto menyebut, D ditangkap di Kampung Kandang, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading Jakut. Ketika D ditangkap, dia mengatakan satu pelaku lainnya, R, sedang tidak berada di lokasi.
Pelaku Dilumpuhkan karena Melawan Polisi
D sempat melakukan perlawanan saat polisi melakukan penangkapan. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap si pelaku.
“Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain atas nama R yang berperan sebagai Joki, pelaku D melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku D. Selanjutnya pelaku D dalam penanganan dokter RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, D mengaku telah menjual ponsel milik korban. iPhone 16 Pro itu dibarter Rp 2 juta oleh si pelaku.
“Hasil interogasi bahwa handphone tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama R, yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta rupiah. Masing masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” terang Seto.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita satu unit sepeda motor yang dipakai saat melakukan tindak pidana pencurian.
Motif Jambret demi Narkoba
Tersangka D mengaku telah menjual iPhone 16 Pro seharga puluhan juta itu kepada seseorang. Ponsel tersebut dijual senilai Rp 2 juta untuk foya-foya hingga konsumsi narkoba.
“(Hasil jambret) buat foya-foya,” kata Seto Handoko.
Seto menyebut D juga membeli sabu. Saat ditangkap, kata dia, pelaku dalam kondisi menggunakan sabu.
“Pas ditangkap lagi nyabu,” kata Seto.
Kronologi Aksi Jambret
Peristiwa itu terjadi di depan Gerbang Selatan Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading, Kecamatan Kelapa Gading, pada Minggu (4/1) pagi. Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, masih memburu pria yang menjambret tas wanita itu.
Polisi mendapatkan laporan adanya aksi jambret dari saksi yang merupakan petugas keamanan di wilayah setempat.
Dua saksi melapor terjadi aksi jambret pukul 10.30 WIB saat korban hendak menjalankan ibadah ke gereja yang berada di hotel di Kelapa Gading.
Ia mengatakan, karena parkiran penuh, mobil korban parkir di ruko sekitar hotel. Lalu saat korban hendak menaiki mobil jemputan dari gereja, tiba-tiba dihampiri dua pelaku menggunakan sepeda motor dan merampas tas milik korban.
“Korban sempat menahan tas tapi tidak kuat dan terjatuh,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim.
(mea/mea)






