Emirsyah Satar Ajukan PK, Sidang Ditunda Pekan Depan

Jakarta

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Sidang perdana yang dijadwalkan hari ini ditunda karena termohon tidak hadir.

“Jadi begini ya, karena tidak hadirnya termohon, ini banyak penyebab mungkin. Kemungkinan yang biasa itu karena belum diperoleh legal standing, kita mengurang-ngurangi lah hal seperti itu. Kalau zaman dahulu tidak ada transportasi, tapi ini Jakarta, tidak mungkin,” kata ketua majelis hakim Fery Marcus Justinus saat sidang PK tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Sidang ditunda hingga Kamis (15/1) pekan depan. Pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan juga akan dipanggil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir (Kejaksaan). Kalau pihak yang hadir sekarang kan tidak perlu dipanggil,” katanya.

Emirsyah Satar mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap putusan nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst. Upaya itu diajukan pada 22 Desember 2025 lalu.

“Sidang dihadiri langsung oleh principal yaitu terpidana (Emirsyah Satar) dengan didampingi kuasa hukumnya. Sidang hari ini memeriksa kelengkapan kuasa advokat. Adapun dari termohon, yaitu pihak Kejaksaan tidak hadir, sehingga sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/1/2026),” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Kamis (8/1).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah. Namun, MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah.

“Tolak perbaikan,” demikian tertulis dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat di situs MA, Senin (21/7/2025).

Putusan tersebut diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.

“UP (Uang pengganti) Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) subsider 5 tahun penjara,” demikian tertulis dalam situs tersebut.

(ial/wnv)

  • Related Posts

    Langkah Konkret PTPP Terapkan Bisnis Berintegritas hingga Ramah Lingkungan

    INFO TEMPO – Langkah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP dalam menerapkan prinsip tata kelola yang berintegritas dan berkelanjutan secara konsisten membuahkan hasil manis. Salah satunya melalui keberhasilan Badan…

    PNM Dukung Gerakan Satu Miliar Pohon, 374 Ribu Tanaman Hijau untuk Indonesia

    INFO TEMPO – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendukung pemulihan lingkungan melalui aksi penghijauan. Ancaman meningkatnya emisi karbon, degradasi lahan, dan risiko bencana seperti banjir serta abrasi, merupakan fakta yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *