Buruh Menilai Dedi Mulyadi Langgar Aturan Upah

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten dan kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Buruh menilai, KDM melanggar aturan pengupahan.

“Isu kedua adalah meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan UMSK di 19 kabupaten-kota sesuai surat rekomendasi bupati dan wali kota,” kata Said Iqbal saat ditemui dalam aksi unjuk rasa buruh di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dedi yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) dinilai tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri. Iqbal menyebut, dalam pertemuan dengan pimpinan serikat buruh pada 12 September 2025—sebelum upah minimum ditetapkan—Dedi menyatakan tidak akan mengubah rekomendasi kepala daerah. 

Namun, setelah rekomendasi UMSK disampaikan, nilai dan jenis industri di 19 kabupaten-kota justru dicoret. “Artinya apa? KDM berbohong,” ujar Said.

Menurut Said, KDM juga tidak pernah bersedia menemui buruh secara langsung. Ia menyebut komunikasi hanya dilakukan melalui sekretaris daerah, sementara keputusan akhir tetap tidak berubah. “Yang dikorbankan orang lain, KDM main konten,” kata dia.

Said menilai revisi UMSK tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu, kata dia, MSK tidak boleh diubah oleh gubernur karena merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang melibatkan unsur pengusaha, pemerintah daerah, dan serikat pekerja. 

“Yang boleh diubah gubernur itu UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), bukan UMSK,” ujar dia.

Ia juga mengkritik substansi revisi UMSK Jawa Barat yang dinilai tidak masuk akal. Dari lebih dari 400 jenis industri yang sebelumnya masuk dalam rekomendasi UMSK di 19 daerah, jumlahnya dipangkas menjadi kurang dari 100. Selain itu, nilai UMSK hasil revisi disebut hanya Rp 3.000 di atas UMK, jauh lebih rendah dibanding rekomendasi bupati dan wali kota yang berkisar Rp 25.000 hingga Rp 40.000.

Said juga menyoroti perbedaan perlakuan antara industri. Ia menyebut, dalam revisi tersebut, upah sektoral pabrik makanan seperti kecap dan roti justru lebih tinggi dibanding industri elektronik besar. “Ini menimbulkan dugaan perlindungan terhadap industri tertentu,” kata dia.

Atas dasar itu, KSPI mendesak Gubernur Jawa Barat mencabut revisi UMSK 2026 dan mengembalikannya sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. “Kami minta KDM menghentikan pencitraan dan mengembalikan UMSK ke rekomendasi awal,” ujar Said.

  • Related Posts

    Kesaksian Kakek Pemilik Rumah di Bogor Saat Longsor Sempat Timbun 2 Cucunya

    Jakarta – Dua anak laki-laki berusia 4 dan 5 tahun yang tertimbun longsor bisa dievakuasi dalam kondisi selamat di Bogor Selatan, Kota Bogor. Peristiwa terjadi ketika di Bogor sedang diguyur…

    Kemacetan di Tanjung Priok Mulai Terurai Malam Ini, Lalin Normal Lagi

    Jakarta – Kemacetan sempat terjadi di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sore tadi. Malam ini, kemacetan dilaporkan telah terurai dan lalu lintas lancar kembali. “Kepadatan arus lalu lintas…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *