Polri terus memerangi judi online (judol) yang punya banyak wajah. Para pelaku judi menebar candu yang juga racun dengan beragam bentuk perjudian dari slot, kasino, hingga judi bola.
Penindakan dilakukan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan praktik judol di Indonesia.
Terbaru, Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali membongkar puluhan situs judol. Sejumlah orang ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri juga menyita uang lebih dari Rp 97 miliar. Pengungkapan ini hasil kolaborasi Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Simak, berikut fakta-fakta Bareskrim Polri membongkar situs judol:
1. 21 Situs Judol Dibongkar
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan pencucian uang yang berasal dari praktik judol. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan ini.
Dirtipidaiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan ini bermula dari temuan patroli siber yang dilakukan pihaknya serta berdasarkan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Sebanyak 21 situs judol berupa judi slot hingga judi bola dibongkar.
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online. 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
“Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” lanjutnya.
Himawan menyebut ke-21 website judol itu beroperasi nasional dan internasional. Dari pengembangan web judol ini juga ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap kasus judi online (judol) dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)
2. 17 Perusahaan Fiktif Fasilitasi Judol
Penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judol. Perusahaan tersebut yakni PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.
“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” ungkap Himawan.
3. 5 Tersangka dan 1 DPO
Dari kasus judol dan perusahaan fiktif tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan seseorang berinisial FI masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka yakni:
1. MNF (30), selaku Direktur PT STS yang menjadi fasilitator dalam transaksi deposit judi online;
2. MR (33), selaku pemerintah TSK AL dan, TSK QF untuk membuat dokumen palsu penerbitan PT dan rekening PT Guna
Periudian online;
3. QF (29), selaku pembuat dokumen palsiu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online;
4. AL (33), selaku orang yang mengumpulkan data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif;
5. WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.
Sementara, DPO berinisial FI berperan memerintahkan tersangka MMF untuk membuat PT. STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.
Kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan pencucian uang yang berasal dari perjudian online (judol). Bareskrim menyita tumpukan uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar, Rabu (7/1/2026). Foto: (Rumondang Naibaho/detikcom)
Dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dan/atau Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
4. Peran 5 Tersangka
Himawan menjelaskan, MMF yang merupakan karyawan swasta diamankan pada Selasa, 2 Desember 2025 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyita barang bukti dari MMF berupa 1 unit handphone (HP), 1 unit laptop, dan 1 kartu NPWP.
“Peran tersangka (MMF) adalah sebagai Direktur PT STS, yang perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut,” ungkap Himawan.
Tersangka kedua, yakni MR merupakan seorang karyawan yang ditangkap MR di Jaksel pada Jumat, 5 Desember 2025. Dari tangan MR, polisi menyita 2 unit HP, 9 dokumen akta pendirian perusahaan, dan 9 buku rekening perusahaan.
“Peran tersangka (MR) adalah memerintahkan tersangka QF dan tersangka AL membuat dokumen palsu yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online,” lanjut dia.
Pada hari yang sama, penyidik menangkap QF yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Jaksel. QF berperan dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan perjudian online atas perintah tersangka MR.
“Barang bukti yang diamankan dan disita dari tersangka QF adalah dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit tablet, satu buah kartu ATM, enam bundel formulir kosong pembukaan rekening, dan tujuh buah stempel PT yang fiktif,” rinci Himawan.
Kemudian, tersangka AL ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti 1 unit HP dan 1 kartu ATM. AL merupakan pihak yang bertugas mengumpulkan data kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah tersangka MR.
Terakhir, tersangka WK ditangkap di Surabaya pada Kamis, 25 Desember 2025. WK merupakan Direktur PT ODI, di mana perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.
Dari WK, penyidik menyita 1 unit HP, 1 unit laptop, 3 unit token bank, 2 buah stempel perusahaan, 2 kartu NPWP, 5 bundel akta perusahaan, dan 45 dokumen legalitas perusahaan yang dibuat WK.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar.(Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)
5. Sita Uang dan Aset Senilai Rp 96,7 M
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita uang dan aset senilai Rp 96,7 miliar terkait kasus ilegal akses dan money laundry yang berasal dari judol. Uang sitaan itu berasal dari dua sumber.
Pertama patroli siber Bareskrim Polri dan kedua pengembangan LHA PPATK.
“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan. Sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.177.881,” kata Himawan.
Dengan rincian pengungkapan dari website judol Rp 59.126.460.631 dan tiga LHA PPATK sebesar Rp 37.650.717.250.
6. 664 Kasus Dibongkar pada 2025
Pada 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap 664 kasus dan menetapkan 744 tersangka. Uang dan aset senilai Rp 286 miliar turut disita.
“Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin pada kesempatan yang sama.
Pada pengungkapan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang hingga aset, nilainya mencapai Rp 286 miliar. Dittipidsiber Bareskrim Polri juga aktif mengajukan pemblokiran situs judol kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selama 2025, penyidik telah melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan. Polri mengajukan sebanyak 231.517 situs untuk diblokir.
Dari kasus judol dan perusahaan fiktif tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka (Foto: Ondang/detikcom)
7. Bareskrim Apresiasi PPATK
Pengungkapan kasus judol dan TPPU ini dilakukan Bareskrim bersama PPATK. Hingga kini terdapat 51 LHA PPATK yang telah diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Terhadap 51 LHA tersebut, pihak PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online dengan nilai total saldo saat penghentian tersebut mencapai Rp 255 miliar,” imbuh Himawan.
Atas sinergi itu, dia menyampaikan apresiasi kepada PPATK atas dukungan melalui LHA. Menurutnya LHA menjadi landasan penting dalam proses penegakan hukum khususnya perjudian online.
“Ini merupakan hasil kerjasama dan sinergitas antara Kementerian/Lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online,” pungkasnya.
(jbr/azh)






