Hasnaeni Moein atau ‘Wanita Emas’ mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Upaya hukum luar biasa kedua ini dilakukan demi bisa bebas dari vonis penjara.
Sebagaimana diketahui, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 3 September 2023.
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasnaeni pernah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK pada Agustus 2024. Hasilnya, MA menolak permohonan PK tersebut.
Hasnaeni kemudian mengajukan permohonan PK kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Permohonan PK didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025.
“Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Jalani Sidang PK Kedua
Hasnaeni pun menghadiri sidang PK kedua. Pantauan detikcom, Hasnaeni tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026) pukul 11.12 WIB. Hasnaeni tampak menunggu di kursi pengunjung sidang.
Hasnaeni mengenakan jas hitam dan baju kemeja putih. Hasnaeni dikawal ketat saat hendak menuju ruang sidang.
“Semua sidang terbuka untuk umum, kecuali asusila dan anak,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Bawa Bukti Chat
Hasnaeni membawa bukti baru atau novum berupa percakapan atau chat WhatsApp. Ia pun menunjukkannya ke awak media.
“Bentuk chat dan bentuk, ini novum barunya, saya bisa tunjukkan barang kali ke teman-teman media,” kata Hasnaeni Moein.
Hasnaeni mengatakan novum tersebut baru ditemukan sekitar 2 bulan lalu. Dia mengklaim bukti itu menunjukkan dirinya tidak melakukan korupsi.
“Novum yang kita ajukan bahwa itu sebenarnya bukan saya tidak memberikan proyek tersebut kepada anak perusahaan Waskita Karya. Nah, ini buktinya saya yang dijadikan bukti oleh JPU itu sendiri namun mereka tidak melakukan pekerjaan tersebut,” kata Hasnaeni.
“Nah, berapa bulan yang lalu. Satu, dua bulan, saya lupa ya tanggal persisnya, saya jelas ketemu lah novum baru tersebut bahwa bukan saya yang tidak memberikan proyek kepada mereka. Namun mereka sendiri selaku BOD baru yang membatalkan. Nah, ini bukti-bukti chatnya di sini di 5 Oktober 2020. Ketemulah novum ini,” tambahnya.
Berharap Dapat Keadilan
Hasnaeni berharap dapat memperoleh keadilan. Dia mengaku tak ada keinginan untuk mengambil uang negara.
“Jadi letak kesalahan saya mengambil uang negara dan sedikit pun di hati saya tidak terbesit di kepala saya untuk mencuri atau mengambil uang negara seperti itu,” ujarnya.
(rdp/rdp)






