Jakarta –
Pengedar obat keras ilegal di Sepatan Timur, Tangerang, RL, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10.512 butir obat keras.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan di wilayah Tangerang Kota. Terutama bagi generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya. Laporkan melalui layanan Polri 110,” tutur Jauhari kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jauhari memastikan, Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum guna menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.
Sementara Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, kata dia, masyarakat menginformasikan adanya kegiatan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Sepatan Timur.
Dari laporan masyarakat tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Selasa (6/1), pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RL.
“Terduga pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar AKP Fahyani.
Saat mengamankan pelaku, polisi turut menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang. Ribuan butir obat keras juga ditemukan di tempat kontrakan pelaku.
“Dari tangan terduga pelaku berinisial RL, polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam,” ungkap Fahyani.
Kini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
(kuf/azh)






