BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkirakan pemulihan sekolah yang mengalami kerusakan parah akibat bencana Sumatera baru akan selesai dalam tiga minggu ke depan. Selama itu kegiatan belajar mengajar akan berlangsung di tenda darurat yang telah didirikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Proses belajar mengajar di tenda sementara mungkin masih akan berlangsung hingga 2-3 minggu ke depan sampai benar-benar nanti sekolah itu bersih dan bisa dioptimalkan seperti semula,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dii Kantor Graha BNPB, Jakarta, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menuturkan saat ini ada 54 sekolah yang masih harus melaksanakan pembelajaran di tenda darurat. Jumlah itu tersebar di Aceh 14 sekolah, di Sumatera Barat 21 sekolah, dan 19 sekolah di Sumatera Utara.
Pemulihan pascabencana di sekolah-sekolah tersebut membutuhkan waktu yang lebih lama dibanding ratusan sekolah lainnya yang kini sudah bisa digunakan. Alasannya, hampir setengah bangunan sekolah tersebut tertutup lumpur. Tak hanya itu, proses pemulihan sekolah ini juga memakan waktu lantaran semua peralatan sekolah telah rusak akibat banjir dan lumpur.
“Meja dan kursi juga sudah rusak. Ada beberapa sekolah yang ruangannya sebenarnya bisa digunakan, tetapi sementara masih belajar di lantai dulu,” tutur Abdul.
Sejak memasuki semester genap pada 4 Januari 2026, ratusan ribu sekolah yang sempat lumpuh akibat diterjang banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kembali memulai kegiatan pembelajaran. Sebelumnya, BNPB mencatat sekolah yang terdampak bencana secara keseluruhan ada 4.149. Rinciannya, di Aceh ada 2.756, Sumatera Barat 443 sekolah, dan Sumatera Utara 950 sekolah.
Setelah pemulihan selama satu bulan terkahir, 2.226 sekolah atau 81 persen sekolah terdampak bencana di Aceh kembali beroperasi. Kemudian di Sumatera Barat 380 sekolah atau 86 persen, dan di Sumatera Utara 902 sekolah atau 95 persen.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan kebijakan yang menekankan fleksibilitas pembelajaran bagi satuan pendidikan terdampak bencana. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana yang diterbitkan pada 4 Januari 2026.






