Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menilai ketentuaan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dalam KUHP bertentangan dengan hukum Islam.
7 Januari 2026 | 16.10 WIB
KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengkritik ketentuan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri di dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menilai aturan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri itu tidak tepat.
Asrorun Ni’am berpendapat, dasar dari nikah siri tidak serta-merta karena keinginan untuk menyembunyikan suatu perkawinan tersebut. Tapi, ada persoalan administrasi yang merintanginya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” kata dia, dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Ia melanjutkan, perkawinan merupakan peristiwa keperdataan. Sehingga ganjaran ataupun solusi atas suatu peristiwa perkawinan adalah saksi keperdataan, bukan pemidanaan. “Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki,” katanya.
Ketentuan nikah siri diatur di dalam Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
Pasal 402 KUHP
1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:
a. Melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
b. Melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
2.) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah” adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini baru berlaku di awal Januari 2026. Di samping ketentuan nikah siri, banyak pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut yang dikritik oleh berbagai kalangan, seperti Pasal 218 KUHP. Pasal ini mengatur pidana tiga tahun penjara bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden.
Asrorun Ni’am Sholeh berpendapat, ketentuan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dalam KUHP tersebut bertentangan dengan hukum Islam. Dalam ajaran Islam, kata dia, urusan yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah ketika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Sedangkan bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang yang sah yang dapat mengakibatkan ketidakabsahan pernikahan berikutnya.
Ia menilai tafsir pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dalam KUHP itu bersifat sembrono dan tidak sejalan dengan hukum. “Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” katanya.
Asrorun Ni’am mengatakan tujuan MUI mengkritik aturan pemidahaan terhadap pelaku nikah siri dalam KUHP yaitu agar penerapan aturan tersebut di lapangan berdampak baik pada ketertiban masyarakat. Ia pun meminta agar implementasi aturan itu harus diawasi untuk memastikan hukum dijalankan untuk kepentingan keadilan serta kesejahteraan masyarakat umum.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman menjelaskan ketentuan Pasal 402 KUHP tersebut. Ia mengatakan ketentuan nikah siri dalam KUHP itu bukan norma baru. Ketentuan tersebut merupakan adopsi dari Pasal 279 KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda.
“KUHP baru tidak melarang praktik nikah siri. Pasal 402 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut UU Perkawinan,” kata politikus Partai Gerindra ini dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Lulus dari program studi ekonomi pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, terutama isu politik dan pertahanan

PODCAST REKOMENDASI TEMPO








