PEMBANGUNAN sebuah dapur makan bergizi gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di RT 41, RW 4, Dukuh Kedungbanteng, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menuai polemik. Musababnya, lokasi dapur itu berdampingan langsung dengan peternakan babi milik seorang warga setempat yang telah beroperasi puluhan tahun. Polemik mencuat setelah beredar kabar peternakan tersebut diminta untuk ditutup.
Pantauan Tempo,di lokasi, Rabu, 7 Januari 2026, bangunan SPPG berlokasi di jalan raya Sragen-Ngawi telah berdiri namun belum beroperasi. Di sebelah kiri SPPG itu, berdiri rumah pemilik peternakan babi, Angga Wiyana Mahardika. Adapun kandang babi ada di bagian belakang rumah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pemilik peternakan, Angga Wiyana Mahardika, mengatakan usaha tersebut telah berdiri sekitar 50 tahun dan merupakan warisan keluarga. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan saat lahan di samping kandangnya dibeli dan dibangun dapur MBG. “Usaha ini sudah ada sejak lama, dulu milik bapak saya yang kemudian saya lanjutkan, dan tidak pernah ada masalah dengan warga,” kata Angga saat ditemui di rumahnya.
Angga menyebut mengetahui informasi rencana penutupan peternakan babinya dari ketua RT setempat. Informasi itu membuatnya terkejut karena menurutnya selama ini belum ada konfirmasi dari pihaknya maupun pihak pengelola SPPG terkait rencana penutupan itu. Bahkan ia mengaku belakangan baru mengetahui rencana operasional dapur MBG tersebut.
Angga menjelaskan, selepas mendapatkan informasi rencana penutupan kandang babinya itu, ia kemudian meminta pernyataan dari warga perihal tidak adanya keberatan terhadap keberadaan peternakan babinya.
Menurut Angga, tidak ada warga yang mempermasalahkan peternakan babinya dengan bukti warga bersedia memberikan tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut. “Akhirnya membuat tandingan untuk meminta tanda tangan warga dan semua tanda tangan dan menulis tidak ada paksaan, warga tidak mempermasalahkan bahwa di sini ada kandang babi,” kata dia.
Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani pihak RT, kepala dukuh, hingga lurah. Ia pun menandatangani surat itu di atas materai. “Tanpa ada paksaan, sukarela, semua warga menerima bahwa kandang babi tidak dipermasalahkan,” kata Angga.
Angga juga mengatakan pihaknya sebenarnya terbuka untuk bermusyawarah bersama dan jika kemungkinan peternakannya direlokasi dengan kompensasi. Namun, menurutnya justru dari pihak SPPG belum merespons. “Saya ini jadi orang gampang lah kalau mau direlokasi, kompensasi, saya juga mau. Tapi jangan merugikan sebelah pihak, harus saling menguntungkan biar sama-sama kerjanya,” ucapnya.
Sementara itu, pengelola dan penanggung jawab SPPG Kedungbanteng, Desa Banaran, Aan Yuliatmoko, membantah tudingan bahwa pihaknya meminta kandang babi tersebut ditutup. Ia mengatakan sebelum pembangunan dapur MBG itu dimulai, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan lingkungan sekitar. “Kami sudah kulonuwun (permisi) dan sowan (menemui) sebelum pembangunan dilakukan,” ujar Aan.
Aan mengatakan sempat ada pembahasan mengenai pemindahan kandang babi. Namun, menurut dia, pembicaraan tersebut muncul dalam forum mediasi dan disertai permintaan kompensasi dari pihak pemilik peternakan dengan nilai hingga miliaran rupiah. Ia menyebut permintaan tersebut mengejutkan dan di luar kemampuan pengelola SPPG yang baru akan beroperasi.
Aan juga mengklaim tidak mengetahui adanya kandang babi saat membeli lahan tersebut. Ia mengatakan pemilik lahan sebelumnya tidak menyampaikan informasi mengenai keberadaan peternakan di samping lokasi. Lokasi itu kemudian didaftarkan sebagai dapur MBG dan disetujui oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah proses verifikasi.
Terkait potensi gangguan bau, pengelola SPPG menyatakan telah membangun pembatas dan memastikan dapur dibuat tertutup.






