Koalisi Sipil Kritik Draf Perpres soal TNI Atasi Terorisme

BEREDAR draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme, sebagai tindak lanjut atas penetapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai subtansi yang termuat di draf perpres tersebut bermasalah.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintahan seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, Centra Initiative, hingga Amnesty International Indonesia. Koalisi menilai draf Perpres ihwal tugas TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

‎Koalisi menyoroti perluasan peran TNI yang dianggap terlampau karet dan eksesif. Salah satu fungsi TNI untuk mengatasi aksi terorisme yang diatur dalam draf perpres tersebut ialah penangkalan.

Pelaksanaan fungsi penangkalan itu meliputi sejumlah kegiatan, di antaranya operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya. Koalisi mengatakan frasa operasi lainnya bersifat karet dan multitafsir, terlebih tidak memuat penjelasan yang memadai terhadap tugas penangkalan tersebut.

‎”Sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Selain itu, koalisi sipil mengatakan istilah “penangkalan” sebenarnya tidak dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Dalam regulasi itu hanya mengenal istilah “pencegahan”.

Koalisi mengatakan kewenangan pencegahan aksi terorisme ini tidak bisa diberikan kepada TNI lantaran berpotensi tumpang tindih dengan tugas dan wewenang yang sudah diampu lembaga lain. “Oleh karena itu, pemberian kewenangan pencegahan kepada TNI dalam draf perpres tidak diperlukan dan justru bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata koalisi sipil.

Dua fungsi lain yang termuat dalam draf perpres tersebut, yaitu penindakan dan pemulihan. Koalisi menilai fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme itu melenceng dengan peran militer sebagai alat pertahanan negara. Fungsi penangkalan hingga penindakan semestinya dijalankan oleh lembaga sipil yang berwenang dan kompeten.

“Peran TNI seharusnya dibatasi pada bantuan penindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara,” kata koalisi.

Mereka menyatakan perbantuan militer kepada aparat penegak hukum perihal urusan terorisme hanya bisa dilakukan dalam situasi khusus atau darurat, pilihan terakhir, dan dilakukan melalui keputusan presiden.

‎Tugas militer dalam mengatasi terorisme, kata koalisi, juga semestinya ditujukan untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri. Misalnya tindakan pembajakan kapal atau pesawat Tanah Air di luar negeri serta operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri.

Koalisi sipil juga menyoroti transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di institusi TNI. Koalisi khawatir adanya perluasan peran bagi TNI dalam fungsi penangkalan dan penindakan aksi terorisme di tengah mandeknya agenda reformasi peradilan militer. ‎Sebab, koalisi menilai belum tuntasnya agenda reformasi peradilan militer itu akan berpengaruh terhadap pertanggungjawaban hukum.

“Jika dalam pelaksanaan penangkalan atau penindakan terjadi pelanggaran HAM, pertanggungjawaban hukum tentu akan sulit ditegakkan,” ucap koalisi.

Karena itu, pelibatan militer dalam penindakan terorisme yang diatur dalam perpres ini harus diatur secara tegas. Salah satunya ketentuan yang mengatur bahwa TNI tunduk pada peradilan umum dan harus disertai dengan langkah nyata presiden untuk merevisi UU Peradilan Militer.

“Pemberian kewenangan luas kepada TNI tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai merupakan cek kosong yang sangat berbahaya bagi hak asasi manusia, negara hukum, dan demokrasi,” kata koalisi. Atas dasar potensi bahaya terhadap kehidupan demokrasi dan masa depan penegakan HAM Tanah Air, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji kembali draf perpres tersebut.

Mereka juga meminta kepada seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyar untuk menolak draf perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tersebut. Terlebih, koalisi menduga dalam waktu dekat pemerintah akan mengkonsultasikan draf perpres tersebut kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

Tempo menghubungi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengklaim belum mengetahui ihwal draf perpres yang mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme tersebut. Dia berujar saat ini lembaga legislatif masih reses

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo dan Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono juga mengatakan hal demikian. Keduanya belum dapat menanggapi kekhawatiran masyarakat sipil ihwal draf perpres tersebut. “Belum lihat (draf) Perpres, mungkin juga belum dikirim ke DPR,” kata Andreas ketika dihubungi pada Rabu, 7 Januari 2026.

Sedangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum merespons pertanyaan Tempo ihwal konfirmasi draf perpres pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme yang beredar ke publik. ‎

  • Related Posts

    Kapendam Udayana Pastikan Penjemputan Ayah Prada Lucky Sesuai Prosedur TNI

    Jakarta – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman memberikan penjelasan terkait video viral penjemputan paksa terhadap Pelda Chrestian Namo di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur…

    Duduk Perkara Ayah Prada Lucky Ditangkap di Pelabuhan Kupang

    Jakarta – Viral ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo, ditangkap oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ternyata, penangkapan Chrestian itu berdasarkan laporan dari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *