KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menuturkan beleid itu mengatur tentang penghitungan jumlah petugas yang lebih akuntabel dan sederhana.
Peraturan menteri tersebut mewajibkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyediakan tiga orang petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah Haji Khusus. “Tiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan,” kata Ian melalui keterangan tertulis yang diunggah di laman Kementerian Haji pada Rabu, 7 Desember 2025.
Dia menjelaskan, apabila PIHK memberangkatkan lebih dari 45 jemaah, maka penambahan petugas dilakukan dengan pola yang sama. Setiap kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi serupa.
Menurut Ian, formula pembagian petugas tersebut dibuat agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif oleh siapa pun. “Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” tutur dia.
Ia mengklaim simulasi tersebut memberikan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai dengan jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK. Selain lebih akuntabel, kata dia, kebijakan ini juga memberikan ruang yang lebih besar bagi jemaah.
Sebab berbeda dengan kuota haji umum, kuota haji khusus secara nasional terbagi lagi antara kuota jemaah dan kuota petugas. “Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota haji khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” kata Ian.
Kementerian Haji berharap penerapan formula baru pembagian petugas haji khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan dan profesional.
Adapun musim haji 2026 diperkirakan dimulai pada 18 April 2026, bertepatan dengan 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah. Secara nasional, jemaah yang akan berangkat melalui jalur haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 kuota atau 8 persen dari total kuota haji sebanyak 221 ribu. Sementara 92 persen sisanya atau sebanyak 203.320 jemaah merupakan jatah haji reguler yang dibagi ke seluruh daerah di Indonesia.
Pilihan Editor: Dari Hotel ke Kampung Haji Indonesia di Mekah






