DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan kehadiran prajurit TNI di persidangan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyalahi aturan perundang-undangan. Dia menyatakan hal ini telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Dalam pasal 10 poin 6 di regulasi tersebut, pengamanan hanya bisa dilakukan oleh polisi ataupun tentara jika ketua pengadilan langsung yang menugaskan. “Sementara dalam kasus Nadiem, kehadiran prajurit TNI di persidangan dilakukan oleh jaksa penuntut umum,” kata Ardi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 7 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Ardi, kejadian ini telah mencerminkan keterlibatan TNI dalam urusan pemerintahan sipil yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Ardi menilai tindakan jaksa penuntut umum yang menghadirkan prajurit TNI di ruang persidangan telah membuat hak Nadiem untuk memberikan keterangan usai persidangan dibatasi. “Berimplikasi pada pengurangan penikmatan atas hak-hak dasar warga negara. Dalam kasus Nadiem, yaitu hak untuk berbicara dan menyampaikan pendapat,” ucapnya.
Selain itu, Ardi menilai kehadiran prajurit TNI di persidangan Nadiem sebagai bentuk intimidasi terselubung yang dilakukan kejaksaan terhadap proses persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook tersebut. Dia mengatakan hal ini justru bakal mengganggu independensi lembaga peradilan.
Ardi mendesak agar Mahkamah Agung ataupun ketua pengadilan agar mengevaluasi sistem pengamanan persidangan yang mengacu pada PerMA Nomor 5 Tahun 2020. Imparsial juga mendorong agar jaksa penuntut umum yang telah membawa prajurit TNI di ruang persidangan Nadiem untuk ditegur keras.
”Kami juga mengingatkan, khususnya institusi penegak hukum untuk tidak menyeret kembali TNI dalam urusan pemerintahan sipil dan keamanan dalam negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena dapat merugikan penikmatan atas hak-hak dasar warga negara, mengganggu independensi penegakan hukum, dan ikut merusak profesionalitas TNI,” kata Ardi.
Sebelumnya, kehadiran personel TNI dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Nadiem Makarim pada 5 Januari 2026 sempat ditegur oleh hakim pengadilan. Momen tersebut terjadi ketika penasihat hukum Nadiem sedang membacakan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Ketika itu Hakim Ketua Purwanto S Abdullah tiba-tiba menyela “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” kata dia. Hakim Purwanto lantas meminta agar ketiga prajurit TNI itu tidak berdiri di depan pintu area persidangan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan kehadiran tiga personel TNI dalam ruangan itu merupakan permintaan dari kejaksaan. Permintaan tersebut dilakukan untuk melindungi jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.
Aulia berdalih penugasan TNI di ruang sidang juga sesuai dengan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) antara lembaga militer dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023, serta sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. ”Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aulia saat dihubungi pada Selasa, 6 Januari 2026.






