Habiburokhman mengatakan jika KUHP baru diterapkan secara utuh, tidak akan ada pemidanaan secara sewenang-wenang.
7 Januari 2026 | 16.28 WIB
KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru tidak bisa dibaca secara parsial. Adapun KUHP baru yang menggantikan peraturan warisan kolonial ini serentak diterapkan pada 2 Januari 2026.
”Jika KUHP baru diterapkan secara utuh, tidak akan ada pemidanaan secara sewenang-wenang,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 6 Januari 2026.
Dia mengatakan terdapat setidaknya empat pasal pengaman dalam penyesuaian implementasi KUHP baru tersebut. Pasal pengaman itu, ujar dia, bertujuan untuk memastikan bahwa pemidanaan hanya berlaku untuk orang yang benar-benar memiliki niat jahat.
Pasal pengaman pertama terdapat di Pasal 36 KUHP, yang menyatakan asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Dia menjelaskan, melalui pasal pengaman itu, seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti melakukan perbuatan dengan unsur kesengajaan dan kealpaan.
Pasal pengaman kedua tertuang di Pasal 53 ayat (2) KUHP. Beleid ini mewajibkan hakim untuk mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum. Ketiga, termuat di Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP, yang mengharuskan hakim menilai sikap batin terdakwa ketika melakukan perbuatan.
”Pasal pengaman keempat terdapat dalam Pasal 246 KUHAP yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan terhadap perbuatan ringan,” ucap politikus Partai Gerindra tersebut.
Menurut dia, pelbagai penyesuaian tersebut, KUHP baru diharapkan bisa menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis.
Selain itu, Habiburokhman berpendapat masih terdapat narasi yang tidak tepat perihal penerapan KUHP baru tersebut. Salah satu yang ia soroti ihwal pengaturan penghinaan presiden dan/atau wakil presiden. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 218 KUHP baru.
Dia mengatakan hal ini termasuk dalam kualifikasi delik aduan, sehingga proses penegakan hukumnya hanya bisa ditempuh atas dasar pengaduan. Dia berujar, perbuatan yang dilakukan atas dasar kepentingan umum ataupun pembelaan diri tidak dapat dipidana menggunakan pasal penghinaan dalam KUHP baru ini.
”Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan presiden dan/atau wakil presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” kata Ketua Komisi bidang Hukum DPR ini.
Habiburokhman mengatakan, masyarakat sipil yang menilai masih ada ketentuan KUHP yang belum relevan, dapat menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Langkah itu, kata dia, sebagai perwujudan negara demokrai dan berlandaskan hukum.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lulus dari program studi ekonomi pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, terutama isu politik dan pertahanan

PODCAST REKOMENDASI TEMPO








