Upaya Melawan Manuver Partai Mendorong Pilkada Tak Langsung

ALIANSI Masyarakat Peduli Demokrasi berencana melawan manuver partai politik yang hendak mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Aliansi mendorong Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengajukan permintaan fatwa ke Mahkamah Konstitusi yang intinya menegaskan putusan lembaga itu atas pelaksanaan pilkada secara langsung.

Aliansi yang terdiri atas gabungan dari Lembaga Opini Hukum Publik (Lohpu), gerakan mahasiswa Sulawesi, serta Pemuda Peduli Demokrasi Maluku Utara menemui pengurus PDIP di kantor pusat mereka, di Jakarta Pusat, Selasa ini, 6 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Koordinator Masyarakat Peduli Demokrasi, Aco Hatta Kainang mengatakan cara yang ditempuh tersebut merupakan salah satu opsi untuk melawan manuver partai-partai untuk menghapus pilkada langsung. “Masyarakat Peduli Demokrasi akan menyampaikan petisi kepada parpol yang menolak pilkada lewat DPRD,” kata Aco Hatta, Selasa, 6 Januari 2025. “Kami akan meminta PDIP untuk mengajukan fatwa ke Mahkamah Konstitusi.”

Ia mengatakan, aliansi berencana menemui DPP PDIP, Selasa ini. Tapi rencana itu batal karena pengurus pusat partai itu menjadwalkan pertemuan tersebut setelah rapat kerja nasional PDIP yang direncanakan pada 10-11 Januari 2026.

Dalam petisinya, aliansi ini menuntut empat poin. Pertama, menolak agenda pilkada lewat DPRD yang mencabut kedaulatan rakyat. Kedua, meminta PDIP untuk konsisten menolak sistem pilkada tidak langsung.

Ketiga, meminta PDIP mengajukan permohonan fatwa ke MK perihal pilkada langsung. Keempat, mendorong dilakukannya rembug nasional untuk membahas perubahan tata negara tentang sistem pemilihan kepala daerah.

Aco Hatta menjelaskan, fatwa merupakan bentuk pendapat dari Mahkamah Konstitusi, tapi secara normatif tidak mengikat seperti putusan pengadilan. Meski begitu, langkah seperti itu pernah ditempuh oleh Partai Kebangkitan Bangsa pada 2004 yang meminta MK mengeluarkan fatwa khusus tentang syarat kesehatan bagi calon presiden.

“Prinsipnya fatwa ini bukan kebiasaan MK, tapi bagi situasi ketatanegaraan saat ini diperlukan,” kata dia.

Aco Hatta meyakini Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab untuk mengingatkan elite partai politik bahwa penyelenggaraan pilkada harus dilakukan sesuai dengan asas pemilihan umum. Yaitu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Asas-asas tersebut, kata dia, sudah dipertegas dalam sejunlah putusan MK, seperti putusan nomor 55/PUU-XVII/2019,  nomor 85/PUU-XX/2022, nomor 110/PUU-XXII/2025, dan nomor 135/PUU-XXII/2024.

Di samping itu, Aco Hatta menekankan bahwa perubahan sistem pilkada tidak bisa hanya ditentukan oleh elite partai politik. Apalagi MK dalam putusannya sudah menegaskan bahwa proses perubahan sistem pemilu harus melibatkan organisasi masyarakat, perguruan tinggi, maupun elemen mahasiswa.

“Mengubah sistem pilkada langsung menjadi lewat DPRD adalah mengubah sistem negara. Ini tidak main-main sehingga perlu pelibatan semua komponen, jangan hanya elite parpol,” katanya.

Rencana mengembalikan pilkada berulangkali digulirkan oleh elite Partai Golkar, sejak akhir 2024 lalu. Selanjutnya, hasil rapat pimpinan nasional Partai Golkar pada 20 Desember 2025 memutuskan mendukung pilkada melalui DPRD. Partai Golkar juga akan mendorong sistem pilkada tak langsung untuk masuk dalam pembahasan paket Undang-Undang Pemilu pada 2026.

Beberapa elite partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto mendukung agenda tersebut, seperti Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Elite keempat partai itu bahkan sempat berkumpul di rumah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Ahad, 28 Desember 2025. Dalam pertemuan itu mereka disebut-sebut ikut membahas agenda pilkada melalui DPRD.

Alasan partai politik hendak mengembalikan pilkada lewat DPRD karena mereka menilai ongkos politik pilkada langsung sangat mahal. 

Aco Hatta Kainang mengatakan rencana mengembalikan pilkada lewat DPRD harus ditentang karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pasal itu menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Ia mengatakan sistem pilkada langsung sudah berjalan sejak 2005 harus tetap dipertahankan karena menghasilkan pemimpin berdasarkan pilihan rakyat. Dia pun mengingatkan bahwa rakyat sudah berulang kali menolak upaya menghidupkan kembali pilkada lewat DPRD. Penolakan publik itu di antaranya saat DPR mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang isinya menghapus pilkada langsung, pada 2014.

Akibat desakan publik, Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan undang-undang tersebut. 

Aco Hatta mengatakan aliansi juga menyiapkan rencana lain jika permintaan fatwa gagal. Mereka akan mengajukan uji materiil beberapa pasal yang berkaitan dengan pilkada di sejumlah undang-undang. Misalnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Undang-Undang Pemilu, serta Undang-Pemerintahan Daerah.

  • Related Posts

    Kemenhut Dukung Proses Pencocokan Data oleh Kejagung

    Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi soal kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siang tadi. Kemenhut menyebut kehadiran penyidik itu untuk menyocokkan data. “Kehadiran…

    Kala Mentan Istigfar Gara-gara Salah Panggil Dedi Mulyadi Jadi RK

    Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman salah panggil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi Ridwan Kamil (RK). Saat dirinya menyadari salah sebut, Mentan Amran langsung mengucap istigfar. Momen…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *