MARKAS Besar Tentara Nasional Indonesia menyatakan kehadiran tiga personel TNI dalam ruang sidang mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung. Permintaan tersebut dilakukan untuk melindungi jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.
Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, penugasan TNI di ruang sidang tersebut sesuai dengan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) antara lembaga militer dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023. Penugasan itu juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada Pasal 4 huruf b Peraturan Presiden tersebut, Aulia menjelaskan, perlindungan negara yang dimaksud dilakukan oleh TNI. “Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aulia saat dihubungi pada Selasa, 6 Januari 2026.
Aulia menyatakan tidak semua persidangan akan dijaga oleh TNI. Personel militer hanya akan diturunkan bilamana ada permintaan khusus dari Kejaksaan. Namun Aulia mengaku tidak mengetahui alasan atau pertimbangan di balik permintaan jaksa tersebut.
Kendati demikian, dia melanjutkan, kehadiran TNI di persidangan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. “TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.”
Kehadiran personel TNI dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada 5 Januari 2026 itu sempat ditegur oleh hakim pengadilan. Momen tersebut terjadi ketika penasihat hukum Nadiem sedang membacakan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum. Tiba-tiba Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menyela “sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” Hakim Purwanto lantas meminta agar ketiga prajurit TNI itu tidak berdiri di depan pintu area persidangan.
Pengamanan kejaksaan oleh personel TNI menguat dan semakin masif sejak awal 2025. Hal itu berangkat dari keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram yang diterbitkan pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.
Usai persidangan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady mengatakan alasan dihadirkannya tentara. “Itu kan keamanan,” ujarnya. Namun dia tidak tahu apakah hanya perkara ini yang melibatkan tentara dalam menjaga keamanan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat itu.
Adapun sidang hari itu dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Manager. Kubu Nadiem kemudian membalasnya dengan menyampaikan nota keberatan.
Nadiem Makarim dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam sidang, Nadiem didakwa merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.






