Soal Pembahasan Revisi UU Pemilu, Dasco: Belum Diputuskan

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR belum mengagendakan pembahasan ihwal revisi Undang-Undang atau UU Pemilu pada tahun ini.

“Pembahasan atau tidak pembahasan itu belum diputuskan,” kata Dasco di Kompleks DPR, Selasa, 6 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia beralasan, saat ini DPR dan pemerintah tengah berfokus pada penanganan bencana di Sumatera. Toh, menurut dia, sejumlah partai di parlemen juga telah menyampaikan sikap ihwal RUU Pemilu.

Karenanya, kata Dasco, soal kapan pembahasan RUU Pemilu akan dihelat DPR, hal tersebut lebih diarahkan pada upaya penanganan bencana Sumatera. “Jadi, jangan dipancing bahwa itu (pembahasan RUU Pemilu) akan ditindaklanjuti pekan depan,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

DPR sebelumnya menetapkan RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk masuk ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas 2026. Alat kelengkapan dewan yang ditunjuk untuk membahas RUU ini ialah Komisi II DPR.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karyasuda mengatakan, per Januari 2026, DPR akan mengundang sejumlah organisasi pegiat kepemiluan untuk memberikan masukan terhadap pembasan RUU tersebut.

Ia berjanji, DPR akan memenuhi prinsip partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU Pemilu sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi. Pun, dengan proses pembahasan. “Tidak ada yang ditutup-tutupi karena selama ini rapat di Komisi II juga bisa diakses oleh publik dengan baik,” ujar politikus Partai NasDem itu pada Senin, 8 Desember 2025.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga mengungkap rencana pemerintah perihal pembahasan revisi UU Pemilu. Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri berfokus pada dua hal, yaitu menyiapkan perubahan materi pasal dan berkoordinasi dengan lintas kementerian. 

Saat ini, kata Bima, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tengah mematangkan substansi dari materi RUU Pemilu juga berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum. “Untuk melakukan sinkronisasi terhadap posisi pemerintah terkait RUU Pemilu,” ujar dia.

Bima mengatakan pemerintah juga akan menampung masukan partai politik hingga akademisi untuk memperkaya materi revisi UU Pemilu. “Kami membuka ruang juga bagi aspirasi, masukan dari masyarakat, baik dari lembaga penelitian, kampus, termasuk juga teman-teman partai politik, untuk kemudian pada saatnya dilakukan pembahasan dengan Komisi II,” kata politikus PAN itu.

Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Kemenhut Dukung Proses Pencocokan Data oleh Kejagung

    Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi soal kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siang tadi. Kemenhut menyebut kehadiran penyidik itu untuk menyocokkan data. “Kehadiran…

    Kala Mentan Istigfar Gara-gara Salah Panggil Dedi Mulyadi Jadi RK

    Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman salah panggil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi Ridwan Kamil (RK). Saat dirinya menyadari salah sebut, Mentan Amran langsung mengucap istigfar. Momen…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *