Mantan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini pada Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, mengaku pernah mendapat kantong kertas dari penyedia pengadaan Chromebook Direktorat SMP tahun 2020. Hasbi mengatakan kantong kertas itu berisi uang sebesar Rp 500 juta.
Pengakuan itu disampaikan Hasbi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbi mengatakan uang itu diberikan oleh pengelola PT Bhinneka Mentaridimensi bernama Susy. Sebagai informasi, PT Bhinneka merupakan penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan Chromebook Direktorat SMP tahun 2020 melalui e-katalog.
“Bisa Saudara jelaskan apa uang tersebut? Maksudnya Saudara terima pada saat kapan? Kemudian dari mana ? Untuk apa? Dalam hal ini kepentingan apa Saudara menerima uang tersebut?” tanya jaksa.
“Pada tahun 2022 Bu Nia selaku PPK didatangi oleh pengelola Bhinneka pada waktu itu, Bu Susy kalau tidak salah namanya. Dan pada saat beliau pergi meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh bu Nia isinya uang. Kemudian dilaporkan kepada saya pada waktu itu, disampaikan, saya sempat meminta untuk dikembalikan tapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susy, Bu Susy tidak berkenan,” jawab Hasbi.
Hasbi mengatakan uang Rp 500 juta itu dibagi berdua dengan Nia Nurhasanah selaku pejabat PPK PAUD. Nilainya masing-masing sebesar Rp 250 juta.
“Kemudian uang tersebut?” tanya jaksa.
“Kami simpan berdua,” jawab Hasbi.
“Berapa?” tanya jaksa.
“Di saya Rp 250 juta, di Bu Nia Rp 250 juta,” jawab Hasbi.
Hasbi mengatakan uang itu sudah dikembalikan ke penyidik. Dalam sidang ini, jaksa juga menyinggung adanya barang bukti pengembalian uang dari Hasbi.
“Hingga kemudian Saudara titipkan kepada penyidik?” tanya jaksa.
“Iya, kami titipkan kepada penyidik untuk dikembalikan,” jawab Hasbi.
Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek disebut telah memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya memperkaya PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.
Lalu, memperkaya Muhammad Hasbi sebesar Rp 250 juta, memperkaya Nia Nurhasanah sebesar Rp 500 juta. Kemudian, memperkaya Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000.
Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Lihat juga Video Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Nadiem Makarim ke Pengadilan
(mib/maa)






