MARKAS Besar Tentara Nasional Indonesia menyatakan kehadiran tiga personel TNI dalam ruang sidang mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengklaim kehadiran mereka dalam sidang yang berlangsung pada 5 Januari 2026 itu semata-mata menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Aulia, kehadiran itu merupakan bagian dari kerja sama antara TNI dan kejaksaan yang telah disepakati sejak tahun lalu. “Berdasarkan MoU antara TNI dan kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari kejaksaan kepada TNI,” kata Aulia saat dihubungi pada Selasa, 6 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Aulia menuturkan penugasan TNI untuk berjaga dalam sidang Nadiem juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Pada Pasal 4 huruf b Peraturan Presiden itu, kata Aulia, perlindungan negara yang dimaksudkan dilakukan oleh TNI.
Kehadiran TNI, Aulia menambahkan, tidak untuk terlibat dalam proses hukum kasus tersebut. “TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, kehadiran personel TNI dalam persidangan Nadiem terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi menuai sorotan. Kehadiran mereka dalam ruang sidang sempat ditegur oleh hakim pengadilan.
Momen tersebut terjadi ketika penasihat hukum Nadiem sedang membacakan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum. Tiba-tiba hakim ketua Purwanto S. Abdullah menyela, “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana, ya?”
Hakim Purwanto lalu meminta ketiga prajurit TNI itu tidak berdiri di depan pintu area persidangan. Sebab, mengganggu kamera awak media yang merekam persidangan dari belakang. “Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup, baru maju, karena terganggu juga yang dari belakang,” tutur Purwanto. Ketiga prajurit berseragam hijau itu akhirnya mundur.
Setelah persidangan, ketua tim jaksa penuntut umum Roy Riady mengatakan alasan dihadirkannya tentara. “Itu kan keamanan,” ujarnya. Namun dia tidak tahu apakah hanya perkara ini yang melibatkan tentara dalam menjaga keamanan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Adapun sidang hari itu dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Manager. Kubu Nadiem kemudian membalasnya dengan menyampaikan nota keberatan.
Nadiem Makarim dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam sidang, Nadiem didakwa merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.






