Pemkot Bersama Forkopimda Pekanbaru Sepakat Tertibkan Kabel Fiber Optik

INFO NASIONAL — Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat koordinasi, pada Selasa, 6 Januari 2026, untuk membahas pada penertiban kabel fiber optik yang dinilai telah membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban kota.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa kondisi kabel fiber optik di berbagai ruas jalan Kota Pekanbaru sudah sangat semrawut. Banyak terpasang tanpa izin yang jelas dan juga tidak sedikit yang menjuntai hingga melintang di badan jalan. Kondisi ini telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Forkopimda Kota Pekanbaru sepakat bahwa persoalan ini tidak bisa lagi ditoleransi dan harus segera dilakukan penertiban secara tegas, terukur, dan terkoordinasi demi melindungi keselamatan masyarakat. Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kabel Fiber Optik yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan pun siap dibentuk sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini.

Dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemotongan kabel fiber optik di titik-titik yang paling rawan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengundang seluruh provider untuk segera berkoordinasi dan diberikan kesempatan merapikan kabel secara mandiri sebelum penindakan dilakukan.

Diketahui, sejak tahun 2025 Pemerintah Kota Pekanbaru telah berulang kali menyurati dan mengundang para provider, namun hingga kini belum terlihat langkah nyata. Padahal jumlah provider di Kota Pekanbaru terbatas, sementara kabel terus bertambah karena kabel lama yang sudah tidak aktif tidak pernah dibongkar.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan tiang dan lahan sudah ada dan berlaku. “Oleh karena itu, penertiban merupakan keharusan, sekaligus menjadi dasar agar pajak dan retribusi dapat dipungut sesuai ketentuan Perda,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada pihak yang memanfaatkan ruang kota tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban kepada daerah.

Penertiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah penegakan aturan demi keselamatan publik. Seluruh provider diminta segera merapikan kabel, memotong kabel yang tidak aktif, menggunakan jalur bersama, serta aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penertiban akan tetap dilaksanakan, dengan atau tanpa inisiatif dari provider. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar seluruh penyelenggara jaringan patuh terhadap aturan, mengutamakan keselamatan masyarakat, dan menjaga wajah Kota Pekanbaru. (*)

  • Related Posts

    Richard Lee Mengaku Sakit, Pemeriksaan Akan Dilanjut Pekan Depan

    Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penghentian ini dilakukan karena kondisi Richard Lee yang…

    Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

    Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen. Richard Lee tak ditahan polisi karena dinilai kooperatif. “Jadi kalau rekan-rekan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *