Panitia SNPMB Ingatkan Ada Aturan Ketat Registrasi Akun

PANITIA Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengingatkan sekolah dan siswa agar mencermati proses registrasi akun SNPMB 2026 karena kesalahan pada tahap awal dapat berakibat pada gagalnya mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Koordinator Teknologi dan Sistem Informasi SNPMB, Arif Djunaidy, mengatakan sekolah yang sudah memiliki akun SNPMB pada tahun sebelumnya tidak diperkenankan membuat akun baru. Sekolah diminta menggunakan akun lama dan langsung melakukan verifikasi serta validasi data.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Sekolah yang sudah punya akun SNPMB 2025 tidak boleh membuat akun baru. Silakan login menggunakan akun lama, lalu lakukan verifikasi dan validasi data,” kata Arif dalam Sosialisasi Daring Registrasi Akun SNPMB dan Pengisian PPDS, Selasa, 6 Januari 2026.

Arif menjelaskan, bagi sekolah yang belum memiliki akun, proses registrasi dilakukan melalui Portal SNPMB dengan memasukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan kode registrasi yang diperoleh dari dinas pendidikan atau Pusdatin Kemdikbud. Setelah itu, sekolah wajib mengaktifkan akun melalui email dan melakukan verifikasi data.

Ia menegaskan bahwa perbaikan data sekolah tidak bisa dilakukan langsung di portal SNPMB. Jika ditemukan kesalahan, pembaruan data harus dilakukan melalui Dapodik atau sistem pendataan resmi lainnya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi siswa. Arif menjelaskan, siswa dapat menggunakan akun SNPMB yang telah dibuat pada tahun sebelumnya. Namun, bagi siswa yang belum memiliki akun, pendaftaran harus dilakukan secara mandiri dengan verifikasi email dan validasi data pribadi. “Data seperti nama, tempat lahir, dan NIK harus dicek dengan teliti. Kalau ada kesalahan, perbaikannya lewat sekolah atau Dapodik, bukan ke panitia SNPMB,” ujarnya.

Selain validasi data, siswa diwajibkan mengunggah pasfoto terbaru dengan ketentuan ketat. Foto harus berukuran 4×6 sentimeter, berlatar polos, diambil maksimal tiga bulan terakhir, dan tanpa filter atau aksesori yang menutupi wajah.

Panitia SNPMB, kata Arif, berhak mendiskualifikasi peserta apabila foto yang diunggah tidak sesuai ketentuan, seperti foto tidak jelas, miring, atau menggunakan filter.

Tahap krusial berikutnya adalah konfirmasi data siswa melalui tombol “Simpan Permanen”. Arif mengingatkan fitur ini baru dapat digunakan mulai 1 Februari 2026 dan bersifat final. “Setelah disimpan permanen, data tidak bisa diubah lagi. Karena itu siswa harus benar-benar yakin seluruh datanya sudah benar sebelum menekan tombol tersebut,” kata Arif.

Sebagai bukti, siswa diwajibkan mengunduh dan menyimpan dokumen bukti permanen dalam format PDF yang dilengkapi QR Code, baik dalam bentuk digital maupun cetak.

Panitia SNPMB menyatakan seluruh panduan teknis registrasi akun sekolah dan siswa akan tersedia secara lengkap di laman resmi SNPMB, termasuk demo lanjutan untuk meminimalkan kesalahan teknis pada proses pendaftaran SNPMB 2026.

  • Related Posts

    Richard Lee Mengaku Sakit, Pemeriksaan Akan Dilanjut Pekan Depan

    Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penghentian ini dilakukan karena kondisi Richard Lee yang…

    Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

    Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen. Richard Lee tak ditahan polisi karena dinilai kooperatif. “Jadi kalau rekan-rekan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *