Mantan Istri Bantah Tutup Akses Usai Anaknya Direbut Paksa Eks Suami di Jakut

Jakarta

Pria di Kelapa Gading, Jakarta Utara berinisial JE merebut paksa anaknya dari mantan istri lantaran masalah tak mendapat hak asuh. Mantan istri JE, Dessy Purnomo membantah hal tersebut.

“Mantan suami saya memang saya block dari WhatsApp dari nomor HP. Tetapi keluarga-keluarganya yang tinggal bersama dengan dia seperti ayahnya, ibunya, kakaknya memiliki akses kepada saya. Saya tidak pernah memblock mereka,” kata Dessy kepada detikcom, Selasa (6/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dessy menjelaskan JE tidak bertemu anaknya sudah dua bulan sejak akhir Oktober 2025. Dia mengatakan menggugat cerai JE saat anaknya berusia 1,5 tahun.

Setelah keduanya berpisah, hak asuh anak sempat jatuh kepada JE. Dessy sempat melakukan banding untuk hak asuh anak namun kalah. Hingga akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lalu menang sampai akhirnya hak asuh diberikan kepadanya. Dia mengaku selama proses perceraian tak diberi akses dengan anaknya oleh JE.

“Selama saya menjalani proses persidangan dari awal sampai kasasi memakan waktu 1 tahun 8 bulan. selama itu juga saya tidak diberikan akses (bertemu anak). Kalau dia bilang tidak diberikan akses, ya saya juga bisa bilang dia tidak memberikan saya akses. Dalam arti di sini saya mau ketemu anak, dia tidak pernah menggubris,” ujarnya.

Setelah hak asuh jatuh kepada Dessy, dia kemudian menjemput anaknya di sekolah. Setelahnya tidak ada upaya JE untuk menghubungi dirinya dan mencari tahu keberadaan anaknya.

“Dia menghilang, dia tidak mencoba menghubungi saya dengan cara lain, atau bahkan katakan saja dia sudah punya kuasa hukum sejak lama, dia bisa juga menghubungi saya melalui kuasa hukum, itu merupakan salah satu upaya, tapi tidak dilakukan. Dia memilih untuk mengambil jalan seperti ini. Diam-diam menguntit saya, melihat saya tinggal bersama anak, lalu dia tiba-tiba mengambil anak saya di parkiran seperti yang ada di berita,” ucapnya.

“Saya pun kaget, tetapi saya mengenali dia, walaupun dia memakai masker, memakai pakaian serba hitam, tapi saya tahu itu dia, dia membawa temannya juga yang membantu dia dua orang,” lanjutnya.

Dia mengungkap alasan memblokir kontak mantan suaminya. Salah satunya untuk menjaga tumbuh kembang anaknya dari perlakuan yang kurang baik.

“Sebelumnya saya mengalami KDRT psikis lah ya, saat saya masih menikah dengan si pelaku. Dan saya tidak mau sampai anak saya bertumbuh dan mendapatkan perlakuan yang sama dari si ayahnya ini. Dengan saya memblock dia, salah satu langkah protective saya sebagai seorang ibu,” imbuhnya.

Dessy berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memproses laporannya hingga mantan suaminya bisa diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sangat mengapresiasi kepolisian Indonesia terutama Polsek Kelapa Gading yang menangani yang menanggapi laporan saya dengan gercep, tanpa ragu-ragu, mendengar cerita kronologi dan melihat bukti CCTV kejadian. Lalu benar-benar memutuskan untuk menindaklanjuti,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengatakan JE dan istrinya sudah bercerai. Berdasarkan putusan Nomor 3218/K/Pdt/2025 Mahkamah Agung, hak asuh anak jatuh kepada sang istri. JE juga mengaku istrinya tidak bisa dihubungi yang membuat JE sulit bertemu anaknya.

“Karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan JE tidak bisa tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh 2 temannya,” kata Seto dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Karena hal tersebut, JE mengajak rekannya untuk merebut paksa anaknya pada Sabtu (3/1). Korban direbut paksa oleh ayahnya usai beribadah di gereja di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Datang satu orang pria langsung mengambil paksa anak korban tersebut kemudian langsung melarikan diri melalui tangga darurat. Pelaku langsung dibantu oleh rekan pelaku yang telah menunggu dan membawa mobil Fortuner berwarna putih,” tuturnya.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dari kejadian tersebut. Ketiganya yakni JE, JP dan D.

(dek/yld)

  • Related Posts

    'Wanita Emas' Pakai Upaya Hukum Luar Biasa Kedua Kalinya demi Bebas

    Jakarta – Hasnaeni Moein atau ‘Wanita Emas’ mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Upaya hukum luar biasa kedua ini…

    Wujudkan Asta Cita, Sekolah Rakyat Jadi Kunci Entaskan Kemiskinan

    Jakarta – Pemerintah terus bergerak agresif dalam merealisasikan visi besar Asta Cita. Khususnya poin keempat yang menitikberatkan pada pembangunan pendidikan, sains, teknologi, dan kemajuan Sumber Daya Manusia (SDM). Mengutip semangat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *