Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan berupa tanah dan bangunan kepada Kementerian HAM. Aset berupa tanah dan bangunan itu berada di Sumedang, Jawa Barat. Aset rampasan yang diserahkan senilai Rp 10 miliar.
“Jadi kegiatan yang pertama, penyerahan aset berupa enam bidang tanah dan dua aset bangunan atau berupa hotel. Jadi ini adalah rampasan di perkara yang cukup lama,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam sambutannya di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Setyo menyebut penyitaan itu dilakukan pada tahun 2020 ketika dirinya masih menjabat Direktur Penyidikan di KPK. Aset itu diberikan setelah ada persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi, ini menurut saya sangat penting karena urusan hak asasi manusia ini merupakan hak setiap orang, hak setiap warga negara,” sebutnya.
Setyo pun titip kepada Kementerian HAM agar ada plang yang menyebutkan bahwa aset tersebut pemberian dari KPK. Agar nantinya masyarakat bisa melihat tanda tersebut.
“Cuma saya satu titip mohon di situ tetap ditulis gitu bahwa ini merupakan aset yang dari KPK. Supaya masyarakat tahu, kemudian nanti para peserta pendidikan yang hadir di lokasi itu juga melihat begitu,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan aset itu memiliki nilai sekitar Rp 10 miliar. Nantinya bangunan itu akan digunakan untuk pusat pengembangan HAM.
“Nilai wajar mencapai Rp 10.868.627.000 akan dipergunakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia,” kata Mugiyanto.
(ial/yld)






