Jaksa bertanya ke Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikdasmen, Sutanto, terkait penggunaan laptop Chromebook. Sutanto mengatakan Chromebook tidak digunakan pada satuan kerjanya (satker) pada 2025.
Hal itu disampaikan Sutanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
“Bapak masih tetap di Kementerian Pendidikan?” tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Masih,” jawab Sutanto.
“Di Satker Bapak, saya ingin fakta di kantor Bapak di tahun 2025 ini, Pak, masih digunakan Chromebook di ruangan Bapak, Pak?” tanya jaksa.
“Saya belum, tidak melakukan survei, tapi kalau yang sepintas saya lihat, sepertinya tidak ada yang pakai,” jawab Sutanto.
Sutanto mengatakan direktoratnya banyak yang menggunakan Microsoft dan Apple. Jaksa heran karena Chromebook tidak dipakai padahal anggaran pengadaannya mencapai triliunan rupiah.
“Kalau di kantor Kementerian, terutama di direktorat saya di Paud, itu yang saya lihat yang paling banyak menggunakan itu Microsoft sama Apple,” jawab Sutanto.
Jaksa lalu bertanya apakah Sutanto menanyakan alasan direktoratnya tidak menggunakan Chromebook. Sutanto mengaku tidak pernah menanyakan hal tersebut.
“Sayang Rp 9 triliun, Pak, tidak ada yang pakai Chromebook. Bapak tidak tanya, Pak, kenapa tidak pakai Chromebook?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Sutanto.
Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Simak juga Video Nadiem Bantah Terima Rp 809 M Terkait Pengadaan Chromebook
(mib/haf)






