Jakarta –
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan narasi penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan merupakan hoaks. Dia menyebutkan penyadapan tidak diatur detail dalam KUHAP karena harus ada aturan tersendiri.
“Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dia mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam peraturan tersendiri. “Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi, dilakukan pada terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya, harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tidak mengatur mengenai penyadapan secara detail, karena perintah MK undang-undang tersendiri,” tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urusan penyadapan itu dikecualikan terhadap tindak pidana korupsi dan terorisme. Sebab, penyadapan terhadap tindak pidana itu sudah ada aturannya.
“Maka pertanyaan begini. Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” sebutnya.
(ial/gbr)






