TOPIK revisi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali bergulir dalam pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani. Dalam pertemuan dengan Muzani pada Selasa, 2 Desember 2025, Prabowo meminta MPR kembali membahas perubahan konstitusi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Harus ada persinggungan lagi sedikit,” kata Muzani seusai pertemuan itu. Muzani, yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo, tidak membeberkan detail obrolan yang berlangsung selama 90 menit tersebut.
Sebelum itu, Prabowo dan Muzani juga membahas topik amendemen kelima UUD 1945 pada Senin, 10 November 2025. Ketika itu, Muzani turut menyampaikan keinginan pimpinan MPR bertemu Prabowo untuk membahas kelanjutan penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pokok-pokok haluan itu selesai dibahas di MPR pada periode 2019-2024. Hingga saat ini, Prabowo belum mengiyakan ajakan pertemuan dari pimpinan MPR tersebut.
PPHN adalah salin rupa Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan MPR setiap lima tahun sekali pada periode 1960 hingga Reformasi 1998. Pokok haluan negara yang dibahas MPR berisi penataan kewenangan MPR, Dewan Perwakilan Daerah, sistem presidensial, hingga arah pembangunan.
Sejumlah anggota MPR mengklaim PPHN kini diperlukan sebagai pedoman setiap pemerintahan. Tanpa PPHN, mereka menilai arah pembangunan kerap berubah-ubah setiap pergantian rezim.
Menurut laporan Majalah Tempo edisi 4 Januari 2026, di MPR bergulir tiga opsi sebagai payung hukum PPHN, yaitu amandemen UUD 1945, ketetapan MPR, dan undang-undang. Opsi revisi UUD 1945 paling menonjol karena dua alternatif lainnya dianggap lemah secara hukum.
Di lingkaran Prabowo, wacana amendemen kelima UUD 1945 sudah bergulir jauh sebelum dia menjadi presiden. Prabowo bebeberapa kali terang-terangan ingin melakukan perubahan konstitusi.
Contohnya saat peringatan ulang tahun Gerindra pada Agustus 2019. Prabowo menginginkan amendemen tak hanya meloloskan GBHN, tetapi juga mengembalikan undang-undang dasar ke naskah awal yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Selain in, perubahan UUD ke naskah awal juga tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Gerindra yang disahkan pada 2008.
Majalah Tempo melaporkan tiga politikus Partai Gerindra berkata Prabowo ingin mengembalikan UUD versi awal agar kekuasaan eksekutif menjadi lebih luas, khususnya soal masa jabatan presiden. Di naskah pertama UUD 1945, presiden bisa menjabat tanpa batasan periode.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, mengatakan rencana mengembalikan UUD ke naskah awal sama saja menghidupkan kembali Orde Baru. Sejumlah warisan amandemen yang terjadi saat Reformasi 1998, seperti Mahkamah Konstitusi, bisa lenyap. Pembatasan kekuasaan presiden juga melemah karena tak ada lagi batasan periode menjabat.
Lima politikus partai pendukung pemerintah mengatakan mereka masih mencermati rencana amandemen kelima UUD 1945. Mereka khawatir kembalinya UUD ke naskah awal akan berdampak buruk bagi demokrasi Indonesia.
Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut belum ada bahasan di lingkup partainya maupun di koalisi pendukung pemerintah untuk mengubah konstitusi. Meski begitu, Golkar setuju dengan adanya PPHN. “Kita harus punya untuk menentukan Indonesia mau dibawa ke mana,” tuturnya.
Hussein Abri Dongoran berkontribusi dalam penulisan artikel ini






