Penjelasan Pemerintah Soal Demo Mesti Lapor Polisi di KUHP

WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tujuan pembentukan pasal 256 mengenai demonstrasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal itu mengatur demontrasi harus memberitahu polisi lebih dahulu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, pemberitahuan kepada polisi bukan untuk permintaan izin demontrasi. Kepolisian perlu diberitahu untuk mengatur lalu lintas ketika demonstrasi berlangsung. 

“Mengapa pasal ini harus ada? Pengalaman di Sumatera Barat. Sebuah mobil ambulans, pasien di dalamnya meninggal karena terhadang demonstrasi. Jadi tujuan mengatur lalu lintas,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Dia berkata demonstrasi membuat macet di jalan. Pasal itu diatur supaya hak pengguna jalan tidak diganggu. 

Dia menjelaskan penanggung jawab demonstrasi juga tidak akan dijerat pidana ketika terjadi keonaran. Syaratnya, penanggung jawab harus memberitahu polisi sebelum melakukan demontrasi. “Saya tidak bisa dijerat Pidana. Karena saya sudah memberi tahu,” kata dia. 

Meski begitu, dia menjelaskan penanggung jawab demo juga tidak akan dijerat pidana bila terjadi kerusuhan. “Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika. Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran,” kata dia. 

Dia pun menuding pengkritik tidak membaca pasal ini secara utuh. Bagi dia, perspektif itu berbahaya. “Kadang-kadang tidak baca utuh, kalau toh dia baca utuh, tidak paham terus komentar, itu yang bahayanya di situ,” ujar dia. 

Sejumlah masyarakat sipil menggugat berbagai pasal yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi dua minggu menjelang UU baru itu resmi berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.

Salah satu gugatan diajukan oleh 13 mahasiswa sarjana fakultas hukum dari lintas universitas. Mereka menggugat Pasal 256 UU KUHP baru yang mengatur tentang demonstrasi. Gugatan itu masuk pada 24 Desember 2025 dengan nomor registrasi 271/PUU-XXIII/2025. 

Adapun Pasal 256 KUHP yang digugat berbunyi: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

Berlakunya pasal tersebut dinilai menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan potensial kepada kepada para pemohon sebagai warga negara. Mereka berpendapat rumusan pasal tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat. Pasal ini, kata pemohon, menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan.  

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan editor: DPR Minta Kemlu Menentang Tindakan AS terhadap Venezuela

  • Related Posts

    Rumah di Depok Kebakaran Gegara HP Dicas Ditinggal, 1 Orang Luka

    Jakarta – Kebakaran melanda sebuah rumah di Depok, Jawa Barat, akibat api yang berasal dari ponsel yang terlalu lama diisi daya baterai atau di-charge. Satu orang mengalami luka akibat kebakaran…

    Tawuran Antarkampung di Medan, Mata Bocah 4 Tahun Kena Peluru Nyasar

    Jakarta – Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun diduga terkena peluru nyasar saat tawuran antarkampung terjadi di Kecamatan Belawan, Kota Medan. Peluru itu mengenai area mata korban. Peristiwa itu terjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *