Penilaian Siswa Terdampak Bencana Tak Berorientasi Akademik

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur mekanisme penilaian hasil belajar siswa terdampak bencana agar dilakukan secara fleksibel dan tidak semata-mata berorientasi pada capaian akademik. Penilaian pembelajaran diarahkan pada aspek kehadiran, partisipasi, proses belajar, serta kenyamanan murid selama mengikuti kegiatan belajar-mengajar pascabencana.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketentuan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana yang ditetapkan Kemendikdasmen sebagai pedoman nasional bagi sekolah di wilayah terdampak.

“Penilaian hasil belajar dilaksanakan secara fleksibel, menyesuaikan kondisi nyata murid di lapangan,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Januari 2026.

Mu’ti menegaskan, pemulihan pendidikan pascabencana tidak bisa disamakan dengan situasi normal. Menurut dia, sekolah harus memberi ruang adaptasi bagi murid yang masih mengalami dampak fisik maupun psikologis akibat bencana. “Pemulihan pendidikan bukan hanya soal membuka kembali sekolah, tetapi memastikan anak-anak dapat belajar dengan aman, nyaman, dan penuh semangat,” kata Mu’ti.

Dalam petunjuk teknis tersebut, guru diberikan kewenangan untuk menyesuaikan metode asesmen sesuai kondisi murid dan lingkungan sekolah. Penilaian tidak hanya menitikberatkan pada hasil akhir, tetapi juga pada proses belajar dan keterlibatan murid dalam kegiatan pembelajaran.

Kemendikdasmen menilai pendekatan ini penting untuk menghindari tekanan akademik berlebih terhadap murid yang sedang berada dalam fase pemulihan. Sekolah juga didorong menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan psikososial.

Selain pengaturan penilaian, Kemendikdasmen juga memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan kurikulum dengan memprioritaskan materi esensial, terutama yang berkaitan dengan keselamatan diri, mitigasi bencana, literasi, dan numerasi. Pembelajaran dapat dilakukan secara adaptif, termasuk melalui ruang belajar alternatif atau pengaturan waktu belajar yang disesuaikan.

Kebijakan tersebut, menurut Kemendikdasmen, merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi di tengah situasi darurat, tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kesejahteraan, dan kesehatan mental peserta didik.

  • Related Posts

    Status Overstay Terungkap Usai Bule Protes Suara Tadarusan

    Jakarta – Wanita asal Selandia Baru berinisial ML ramai menjadi sorotan usai mengamuk di musala di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) lantaran protes terkait pengeras suara.…

    ASDP Hadirkan Diskon dan Single Tarif Angkutan Lebaran 2026

    Jakarta – Mudik selalu lebih dari sekadar perjalanan karena terdapat rindu yang ingin dituntaskan dan keluarga yang menanti di kampung halaman. Setiap tahun, jutaan masyarakat menyeberangi laut demi satu tujuan,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *