KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan kebijakan yang menekankan fleksibilitas pembelajaran bagi satuan pendidikan terdampak bencana. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana yang diterbitkan pada 4 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Melalui surat edaran tersebut, kementerian memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan sekolah untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Penyesuaian itu mencakup metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.
“Kebijakan ini menjadi acuan nasional agar layanan pendidikan tetap berlangsung di tengah situasi darurat, dengan keselamatan sebagai prioritas utama,” kata Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam surat edaran itu, sekolah diperbolehkan memilih berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga bentuk pembelajaran lain yang dinilai paling relevan dengan kondisi setempat. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan peserta didik, pendidik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah.
Mu’ti mengatakan fleksibilitas tersebut diberikan agar pembelajaran tetap kontekstual dengan situasi nyata di lapangan. Menurut dia, pendidikan tidak boleh terhenti meskipun terjadi bencana, selama keselamatan seluruh warga satuan pendidikan tetap dijaga.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” kata Abdul Mu’ti.
Selain mengatur teknis pembelajaran, surat edaran itu juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana. Sekolah diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan mental dan emosional warga sekolah.
Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah berperan aktif melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), agar kebijakan fleksibilitas pembelajaran ini dapat diterapkan secara efektif di daerah terdampak bencana.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana.






