Pasal Penghinaan di KHUP Tak Menjerat Pengkritik Presiden

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pasal penghinaan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya berlaku bagi yang menghina kepala negara. Dia mencontohkan, masyarakat yang mengambar kepala negara dengan tidak sopan atau tidak senonoh bisa dijerat pasal ini.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh ya. Saya rasa publik tahu mana batasannya menghina atau kritik,” kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Dia mengklaim pasal itu tidak bisa menjerat publik yang mengkritik kepala negara dan kebijakan pemerintah. Dia berdalih pemerintah tidak pernah mengambil langkah untuk melaporkan pengkritik pemerintah. 

“Saya rasa belum pernah ada satu langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik ya, enggak pernah ada ya,” kata dia.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pasal 218 mengenai tindak pidana penyerangan harkat dan martabat diri Presiden bersifat delik aduan. Kepala Negara harus menjadi pihak yang melaporkan bila merasa dihina. Bagi dia, pasal ini menutup celah simpatisan presiden untuk melaporkan pengkritik atas nama presiden. 

“Pasal ini menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat laporan,” kata dia dalam kesempatan sama. 

Dia berkata delik aduan pasal ini adalah delik aduan absolut. Pengaduan juga hanya bisa dilakukan secara tertulis. 

Sementara pasal 240 KUHP baru mengatur ancaman pidana terkait dengan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara pun dibatasi. Pasal ini hanya berlaku bila menghina presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA, dan MK. 

“Di KUHP itu tidak bisa, yang bisa membuat pengaduan baik secara langsung maupun secara tertulis,” ujar dia. 

Perumusan pasal penghinaan ini disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP. MK membatalkan pasal itu karena bukan delik aduan. 

Dalam pertimbangan putusan MK itu pula, pasal penghinaan yang dibatalan itu dianggap terlalu luas. Karena itu, pemerintah membatasi pasal penghinaan kepada sejumlah lembaga yaitu presiden, wapres, DPR, DPD, MPR, MA, dan MK. 

“Berdasarkan petimbangan itu, pemerintah membentuk pasal penghinaan kepada lembaga negara cuma dibatasi. Kuhp lama itu ketua pengadilan kapolres dihina bisa kena pasal itu. Tetapi pasal KUHP sudah dibatasi. 

Sejumlah masyarakat sipil menggugat berbagai pasal yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi dua minggu menjelang UU baru itu resmi berlaku pada 2 Januari 2026 lalu. 

Gugatan terhadap Pasal 281 KUHP yang mengatur tentang penghinaan kepada presiden dan wakil presiden didaftarkan oleh mahasiswa program studi hukum dari Universitas Terbuka, yaitu Afifah Nabila Fitri dan 11 mahasiswa lainnya. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025 tertanggal 29 Desember 2025. 

Adapun Pasal 218 KUHP yang digugat berbunyi: (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta mahkamah untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP. Pemohon beralasan pasal 218 KUHP menimbulkan fear effect atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi.

Pemohon menyebut membuat mereka membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana. Menurut pemohon, pasal ini mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia. 

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam tulisan ini

  • Related Posts

    Rumah di Depok Kebakaran Gegara HP Dicas Ditinggal, 1 Orang Luka

    Jakarta – Kebakaran melanda sebuah rumah di Depok, Jawa Barat, akibat api yang berasal dari ponsel yang terlalu lama diisi daya baterai atau di-charge. Satu orang mengalami luka akibat kebakaran…

    Tawuran Antarkampung di Medan, Mata Bocah 4 Tahun Kena Peluru Nyasar

    Jakarta – Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun diduga terkena peluru nyasar saat tawuran antarkampung terjadi di Kecamatan Belawan, Kota Medan. Peluru itu mengenai area mata korban. Peristiwa itu terjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *