MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengganggap tidak masalah dengan adanya pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang penyebaran ideologi komunisme dan marxisme-leninisme. Bagi dia, ideologi itu bertentangan dengan Pancasila.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena bertentangan dengan Pancasila ya. Saya rasa tidak ada, tidak ada masalah dengan hal ini,” ujar dia dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Dia berkata pelarangan komunisme bukan pasal baru. Dia juga menegaskan kajian komunisme tidak akan dipidana. “Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana. Jadi, itu sesuatu yang luar biasa,” ujar dia.
Adapun Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah disahkan pada 2 Januari 2023. Pasal 188 KUHP melarang penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum. Ancaman bagi yang melanggar adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Meski ada pengecualian pada pasal ini untuk penyebaran paham untuk kepentingan ilmu pengetahuan, frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai sebagai pasal karet. Definisi “bertentangan” sangat subjektif dan bisa digunakan secara politik untuk mengkriminalisasi pemikiran atau diskursus akademik yang berbeda dengan pemerintah.
Pendiri Social Movement Institute Eko Prasetyo mengatakan pasal 188 KUHP membatasi hak sipil untuk membahas berbagai pemikiran.
Shinta Maharani berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: DPR Minta Kemlu Menentang Tindakan AS terhadap Venezuela






