Jaksa: Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata untuk Kepentingan Bisnis

Jakarta

Jaksa menyebutkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook tak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, tertinggal atau 3T. Jaksa mengatakan Nadiem menjalankan pengadaan itu untuk kepentingan bisnis.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun ajaran 2020-2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Jaksa mengatakan Nadiem menjadikan Google sebagai satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan Chromebook dan CDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan uang Rp 809 miliar itu diperoleh Nadiem lewat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang didirikannya. Jaksa mengatakan penambahan kekayaan Rp 809 miliar itu tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga.

“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” kata jaksa.

Pengacara telah membantah Nadiem terlibat korupsi. Pengacara juga membantah Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Hasil perhitungan ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

(mib/haf)

  • Related Posts

    Rumah di Depok Kebakaran Gegara HP Dicas Ditinggal, 1 Orang Luka

    Jakarta – Kebakaran melanda sebuah rumah di Depok, Jawa Barat, akibat api yang berasal dari ponsel yang terlalu lama diisi daya baterai atau di-charge. Satu orang mengalami luka akibat kebakaran…

    Tawuran Antarkampung di Medan, Mata Bocah 4 Tahun Kena Peluru Nyasar

    Jakarta – Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun diduga terkena peluru nyasar saat tawuran antarkampung terjadi di Kecamatan Belawan, Kota Medan. Peluru itu mengenai area mata korban. Peristiwa itu terjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *