Ini Syarat untuk Menggunakan Pasal Penghinaan di KUHP

WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pasal penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bisa menjerat seseorang bila ada delik aduan. Pimpinan lembaga yang harus mengadukan itu kepada aparat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Harus delik aduan. Jadi harus yang mengadukan itu pimpinan lembaga,” kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2025.

Dia mengatakan pasal penghingaan kepada lembaga negara dibatasi untuk presiden, wakil presiden, DPR, DPD, MA, dan MK. Lembaga lain seperti kepolisian tidak bisa mengadukan penghinaan dengan pasal ini. “Jadi sangat terbatas,” kata dia. 

Perumusan pasal penghinaan ini disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP. MK membatalkan pasal itu karena bukan delik aduan. 

Dalam pertimbangan putusan MK itu pula, pasal penghinaan yang dibatalan itu dianggap terlalu luas. Karena itu, pemerintah membatasi pasal penghinaan kepada enam lembaga yaitu presiden, wapres, DPR, DPD, MA, dan MK. 

“Berdasarkan petimbangan itu, pemerintah membentuk pasal penghinaan kepada lembaga negara cuma dibatasi. Kuhp lama itu ketua pengadilan kapolres dihina bisa kena pasal itu. Tetapi pasal KUHP sudah dibatasi. 

Dia mengklaim semua negara di dunia memiliki KUHP untuk melarang penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Pemerintah menggunakan logika itu untuk melindungi harkat dan martabat pemimpin negara termasuk presiden dan wakil presiden Indonesia. 

“Fungsi Hukum pidana itu apa? Filsafat melindungi. Melindungi negara, masyarakat, dan individu. Negara itu kedaulatan. Lalu harkat martabat negara itu presiden dan wapres sebagai personifikasi suatu negara,” kata dia. 

Dia juga mengalklaim pasal ini digunakan untuk pengendalian sosial. Presiden dan wakil presiden memiliki pendukung minimal 50 plus 1 dari total jumlah penduduk. Pendukung yang tidak menerima presiden dihina berpotensi menimbulkan anarkis. 

“Kalau ada pasal ini, jadi ada ucapan wong presiden yang dihina saja tidak apa. Pendukungnya kok sewot,” kata dia. 

Sejumlah masyarakat sipil menggugat berbagai pasal yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi dua minggu menjelang UU baru itu resmi berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.

Gugatan terhadap Pasal 281 KUHP yang mengatur tentang penghinaan kepada presiden dan wakil presiden didaftarkan oleh mahasiswa program studi hukum dari Universitas Terbuka, yaitu Afifah Nabila Fitri dan 11 mahasiswa lainnya. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025 tertanggal 29 Desember 2025. 

Adapun Pasal 218 KUHP yang digugat berbunyi: (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta mahkamah untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP. Pemohon beralasan pasal 218 KUHP menimbulkan fear effect atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi.

Pemohon menyebut membuat mereka membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana. Menurut pemohon, pasal ini mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia. 

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan editor: DPR Minta Kemlu Menentang Tindakan AS terhadap Venezuela

  • Related Posts

    Rumah di Depok Kebakaran Gegara HP Dicas Ditinggal, 1 Orang Luka

    Jakarta – Kebakaran melanda sebuah rumah di Depok, Jawa Barat, akibat api yang berasal dari ponsel yang terlalu lama diisi daya baterai atau di-charge. Satu orang mengalami luka akibat kebakaran…

    Tawuran Antarkampung di Medan, Mata Bocah 4 Tahun Kena Peluru Nyasar

    Jakarta – Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun diduga terkena peluru nyasar saat tawuran antarkampung terjadi di Kecamatan Belawan, Kota Medan. Peluru itu mengenai area mata korban. Peristiwa itu terjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *