Ini Perbedaan Pasal Perzinaan dalam KUHP Lama dan Baru

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan perbedaan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama dan baru. Dia berkata pasal perzinaan KUHP baru tidak banyak merubah isi KHUP lama. Pasal perzinaan KUHP baru hanya menambahkan perlindungan anak.

“Dalam KUHP baru ada yang terkait dengan anak,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, KUHP lama hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh pihak yang sudah berkeluarga atau terikat pernikahan. KUHP baru menambahkan aturan perzinaan untuk anak yang harus dilindungi.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pasal perzinaan dalam KUHP lama dan baru bersifat delik aduan. Pelaporan bisa dilakukan oleh suami, istri, atau orang tua anak. Dia mengklaim semua fraksi di DPR menyetujui pasal tersebut.

“Ini perdebatan di DPR dan pemerintah. Sangat dinamis. Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai. Baik berideologi nasionalis maupun agama. Akhirnya lahir kompromi ini,” kata Supratman.

Sebelas mahasiswa program studi hukum dari Universitas Terbuka sebelumnya menggugat Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang perzinahan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu didaftarkan tiga hari menjelang KUHP baru itu berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Gugatan sebelas mahasiswa itu teregistrasi dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025. Para pemohon antara lain Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Valentina Ryan M, Luciana Ary Sibarani, Sopyan Haris, dan lainnya.

Para pemohon menilai klausul Pasal 411 tentang perzinaan itu berpotensi menimbulkan kerugian aktual maupun potensial berupa ketidakpastian hukum. Sebab, beleid itu tidak memberikan batasan atau indikator ranah privat yang konkret, sehingga siapapun berpotensi dikriminalisasi menggunakan pasal ini. 

Adapun pasal yang digugat berbunyi: “(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”

Dalam berkas permohonan perkara, terdapat sejumlah alasan yang menurut pemohon beleid ini cacat secara konstitusi. Salah satunya, pemohon berpandangan tidak semua warga negara dapat mengakses hak konstitusional untuk menikah, terutama bagi pasangan beda agama. Dengan demikian, kata pemohon, negara dalam hal ini menutup akses ke hak perkawinan sah, namun secara bersamaan juga mengkriminalisasi relasional seksual pribadi melalui Pasal 411 ayat (2) tersebut. 

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini.
  • Related Posts

    Rumah di Depok Kebakaran Gegara HP Dicas Ditinggal, 1 Orang Luka

    Jakarta – Kebakaran melanda sebuah rumah di Depok, Jawa Barat, akibat api yang berasal dari ponsel yang terlalu lama diisi daya baterai atau di-charge. Satu orang mengalami luka akibat kebakaran…

    Tawuran Antarkampung di Medan, Mata Bocah 4 Tahun Kena Peluru Nyasar

    Jakarta – Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun diduga terkena peluru nyasar saat tawuran antarkampung terjadi di Kecamatan Belawan, Kota Medan. Peluru itu mengenai area mata korban. Peristiwa itu terjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *