Jakarta –
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tenaga konsultan, terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara Ibam di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tersebut.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dilanjutkan,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa sah dan memenuhi syarat formil serta materil. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan surat dakwaannya dalam sidang selanjutnya.
“Menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujarnya.
Sidang dakwaan Ibrahim Arief alias Ibam sebelumnya digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa membacakan dakwaan Ibam bersama dua terdakwa lainnya yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Jaksa mendakwa Ibam merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut. Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
(mib/whn)





