Alvi Pemutilasi Pacar Jadi Ratusan Potong Didakwa Pembunuhan Berencana

Jakarta

Alvi Maulana didakwa melakukan pembunuhan berencana. Jaksa mengatakan Alvi telah membunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) hingga ratusan potong.

Dilansir detikJatim, Senin (5/1/2026), Alvi tampak dikawal ketat petugas saat menuju ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia langsung duduk di kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.

Adapun tim jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin langsung Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman. Sementara itu sidang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erfandy menjelaskan, Alvi didakwa dengan KUHP lama, yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan dakwaan subsidernya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Karena berkas perkara atas nama Alvi sudah kami limpahkan (ke PN Mojokerto) pada Desember 2025 sebelum KUHP baru berlaku. Sehingga kami dakwa dengan pasal KUHP yang lama,” jelasnya.

Erfandy mengatakan pihaknya bakal mengajukan penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Pada tahap tuntutan nanti, pihaknya hakal menerapkan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP baru.

Baca berita selengkapnya di sini.

(whn/jbr)

  • Related Posts

    Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

    Malang – Polisi menetapkan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin atau yang akrab dikenal Yai Mim jadi tersangka kasus pornografi dan asusila. Kasus ini diadukan tetangganya, Sahara,…

    Densus 88 Duga Aksi Penikaman di Rusia Terinspirasi Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta

    Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut aksi penikaman di sebuah sekolah di wilayah Moskow, Rusia, terinspirasi pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Juru…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *