SEBELAS mahasiswa program studi hukum dari Universitas Terbuka menggugat Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perzinahan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu didaftarkan tiga hari menjelang KUHP baru itu berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Gugatan sebelas mahasiswa itu teregistrasi dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025. Para pemohon antara lain Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Valentina Ryan M, Luciana Ary Sibarani, Sopyan Haris, dan lainnya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Para pemohon menilai klausul Pasal 411 tentang perzinaan itu berpotensi menimbulkan kerugian aktual maupun potensial berupa ketidakpastian hukum. Sebab, beleid itu tidak memberikan batasan atau indikator ranah privat yang konkret, sehingga siapapun berpotensi dikriminalisasi menggunakan pasal ini.
Adapun pasal yang digugat berbunyi: “(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”
Dalam berkas permohonan perkara, terdapat sejumlah alasan yang menurut pemohon beleid ini cacat secara konstitusi. Pertama, pemohon berpandangan tidak semua warga negara dapat mengakses hak konstitusional untuk menikah, terutama bagi pasangan beda agama. Dengan demikian, kata pemohon, negara dalam hal ini menutup akses ke hak perkawinan sah, namun secara bersamaan juga mengkriminalisasi relasional seksual pribadi melalui Pasal 411 ayat (2) tersebut.
Alasan kedua, pasal 411 itu disebut menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara berdasarkan status perkawinan dan kondisi personal warga negara. Bagi pasangan yang terikat pernikahan, membuat kewenangan pengaduan menjadi terbatas pada pasangan suami istri saja. Sementara bagi yang belum menikah, aturan ini memberi celah pada pihak ketiga yang secara hukum tidak terikat langsung bisa menginisiasi proses pidana.
Padahal, secara relasi aktivitas seksual itu dilakukan atas persetujuan satu sama lain oleh orang dewasa yang merdeka. “Ini membuat orang tidak menikah lebih rentan terhadap kriminalisasi karena lebih banyak pihak yang memiliki kewenangan mengadukan,” katanya.
Selanjutnya, pemohon mempersoalkan frasa “orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan” sebagai relasi yang bisa mengadukan tindak perzinahan tanpa perkawinan dalam pasal tersebut. Menurut pemohon, istilah “orang tua” dan “anak” dalam konteks norma pidana yang mengatur hubungan seksual dewasa tidak memiliki definisi yang jelas. Apakah aturan itu mencakup orang tua kandung dan tiri atau hanya orang tua biologis saja.
Pemohon, juga mempertanyakan kedudukan hukum bagi orang tua yang tidak memiliki hubungan yang baik dengan anaknya. Atas dasar itu, pemohon menyebut Pasal 411 KUHP ini melanggar Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 NRI karena ketidakpastian hukum dalam mekanisme delik aduan.
Pada saat bersamaan, pemohon beranggapan bahwa hubungan seksual dua orang dewasa yang saling sepakat, dilakukan secara konsensual, tanpa kekerasan, dan tanpa orang ketiga merupakan ranah privat yang semestinya dilindungi dari intervensi negara. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Universitas Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Selain itu, dalam konteks Pasal 411 ayat 2 KUHP ini sulit diidentifikasi harm atau kerugian nyata yang ditimbulkan dalam hubungan dua orang dewasa yang telah bersepakat. Kondisi itu membuat tindak pidana tersebut tidak memiliki korban atau victimless crime. Jika membandingkan dengan negara lain, kata pemohon, hampir semua negara di Eropa Barat telah menghapuskan delik perzinahan dari konteks pidana mereka.
Atas semua dalil tersebut, pemohon dalam petitumnya meminta mahkamah menyatakan pasal tentang perzinahan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Adapun KUHP resmi diterapkan dalam proses pidana di Indonesia pada 2 Januari 2026. Saat penyusunan, UU yang disepakati oleh DPR pada Desember 2022 itu sebelumnya menuai kontroversi. Kala itu pengaturan tentang perzinahan dalam KUHP mendapat sorotan dari media nternasional.
Kantor berita Reuters menulis judul “DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah” dengan menyorot hukuman yang akan dijatuhkan hingga 1 tahun penjara.
“Ini merupakan bagian dari serangkaian perubahan hukum yang menurut para kritikus merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu,” tulis Reuters pada 6 Desember 2022. Meski menuai penolakan, KUHP baru itu akhirnya diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023 dan resmi berlaku awal tahun ini.






